Keluarga Korban Pembunuhan Tragis Jalan Pramuka 3 Harapkan Pelaku Di Hukum Berat

Sumsel hari ini.id – Kasus pembunuhan tragis terhadap remaja yang terjadi di rumah kosong Jalan Pramuka Lorong PGRI Kelurahan Pasar III Kecamatan Muara Enim pada Rabu, (28/6/red) bulan kemarin menyisakan Pilu yang mendelam bagi keluarga korban. Dimana, hal itu ungkapkan oleh orang tua korban Nanang (44) ayahanda korban yang dimana meminta kepada penegak Hukum agar kepada pelaku dapat di hukum setimpal dan seberat-beratnya.

” Saya mohon, kepada penegak Hukum khususnya kepada yang majelis Hakim nanti, kepada pelaku pembunuhan anak saya ini dapat di hukum seberat-beratnya, karena anak saya ini menjadi korban kebrutalan di bunuh secara tragis oleh pelaku ,” ungkap Nanang ayahanda Korban kepada media ini. Selasa, (25/7/2023).

Menurut orang tua korban Nanang, sepanjang dalam penyelidikan yang di lakukan oleh penegak Hukum dinilai nya banyak menuai kejanggalan, dimulai dari pihaknya hanya diminta menghadirkan 1 orang saksi saja dalam penyidikan. Namun, kepada pihak pelaku dapat menghadirkan 5 orang saksi pada di persidangan. Kemudian,lagi lanjutnya dalam prarekontruksi oleh pihak penegak Hukumpu pihaknya sebagai korban tidak beri pemberitahuan.

” Sangat di sayangkan sekali pak, ini terkesan seolah-ola ada yang di tutupi, kami menyadari pelaku ini di bawah umur dan anak kami juga di bawah umur dan
secara postur pak, Alm anak saya ini lebih tinggi di bandingkan kepada pelaku, melihat dari luka bacokan yang di lakukan oleh pelaku kepada anak saya ini sangat tragis kami berkeyakinan, menilai pelaku tidak hanya 1 orang saja yang melakukan nya ,” bebernya.

Lebih jauh, Nanang menerangkan, sepanjang dalam persidangan sudah berlangsung saat ini yang telah memasuki pada sidang kedua pihaknya pun terkesan tidak di beri pemberitahuan. Padahal menurutnya, pihak nya sebagai orang tua korban harus tahu dan ingin mengikuti proses perjalanan persidangan sedang yang berlangsung nemimpa anak nya.

” Kemarin (red) saja, pada waktu ingin mengikuti perkembangan persidangan kami di halang-halangi oleh petugas keamanan Pengadilan yang mengatakan sidang belum dimulai, masih dalam sidang Perdata, namun pada saat itu selang beberapa jam ternanya sidang sudah selesai ,” terangnya.

Saya berharap, kepada Majalis Hakim tolong pertimbangkan rasa keadilan itu menimpa anak saya ini, bagai mana kalau posisi kejadian ini menimpa kepada anak kalian, saya mohon dengan secara hormat kepada penegak hukum agar rasa keadilan itu dapat di tegakan secara adil seadilnya.

” Dan kepada pelaku dapat Vonis hukuman setimpal dan seberat-beratnya, bila perlu Hukuman mati ,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Ahmad Nuril Alam SH MH melalui Kasi Intel Anjaskarya SH MH menjelaskan, menanggapi adanya hal itu demikian tersebut, bahwa JPU maupun pengadilan sudah dalam koridor yang benar sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku.

“Karena dalam perkara yang pelakunya adalah anak yang berkonflik hukum (ABH) berdasarkan Undang Undang No 11 tahun 2023 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di pasal 54 bahwa hakim memeriksa perkara anak dalam sidang tertutup untuk umum kecuali dalan agenda putusan,” bebernya.

Lanjutnya, persidangan atas perkara tersebut terakhir beragendakan pembacaan tuntutan terhadap ABH, artinya persidangan tetap dilaksanakan secara tertutup.

Namun, meskipun terbuka tetap tidak ada kewajiban untuk mengundang para pihak untuk hadir dalam persidangan tersebut.
“Tapi, kalaupun keluarga ingin datang di proses selanjutnya meskipun bukan agenda putusan ya silahkan, hanya saja tidak bisa masuk ke persidangan,” ungkapnya.

Saat ditanyakan dimana keluarga merasa proses pemeriksaan sampai persidangan seperti ditutupi dirinya menegaskan tidak ada yang ditutup tutupi. “Apa yang mau ditutupi, semua berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku dan tuntutan yang diberikan juga sudah maksimal, 10 tahun penjara,” terangnya.(deri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *