Kejari Muara Enim Musnahkan Barang Bukti Senilai Ratusan Juta

Sumsel hari ini .id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim musnahkan barang bukti berupa narkoba, sajam dan senpi dengan nilai total Rp 235.881.000,- di Kantor Kejari Muara Enim, rabu (12/7). Barang bukti yang paling banyak dimusnahkan adalah Narkotika dan menjadi salah satu atensi untuk pemberantasannya.

Kepala Kejari Muara Enim, Ahmad Nuril Alam SH MH mengatakan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap ini merupakan agenda setiap empat bulan dan sekaligus rangkaian peringatan hari bhakti adhiyaksa.

“Pada kegiatan pemusnahan Barang Bukti hari ini, Barang Bukti yang akan dimusnahkan merupakan Perkara yang telah Inkracht dari bulan Juli tahun 2022 sampai bulan Juni tahun 2023 dan untuk perkara Narkotika mulai pada bulan Januari tahun 2023 s/d bulan Juni tahun 2023,” ujarnya.

Lanjutnya, pemusnahan barang bukti ini bukan hanya sekedar ceremonial belaka, namun lebih kepada bentuk kepedulian akan bahaya penyalahgunaan narkoba yang dapat meracuni generasi penerus bangsa.

“Karena, dampak dari Narkoba dapat merusak fungsi otak, menghilangkan kesadaran, mengubah daya persepsi dan halusinasi. Narkoba jika digunakan terus menerus akan menyebabkan ketergantungan dan jika terjadi over dosis dapat mengakibatkan kematian,” bebernya.

Oleh karena itu, semua secara bersama sama harus mencegah penyalahgunaan narkoba dengan mensosialisasikan kepada anak anak remaja tentang bahaya narkoba sedari dini mungkin, untuk itu mari bersama kita satukan langkah memberantas peredaran Narkoba di Kabupaten Muara Enim.

“Kenapa narkoba menjadi salah satu atensi untuk diberantas, karena kasusnya cukup tinggi meskipun tidak ada yang menonjol di tahun ini,” terangnya.

Lanjutnya, untuk narkotika jenis Sabu-sabu ada 79 perkara dengan berat total 229,744 gram. Ganja empat perkara dengan berat total 25,957 gram. Ektasi satu perkara sebanyak 16 butir.

“Lalu untuk barang bukti lain yakni 11 perkara senjata tajam, 15 perkara senjata api, dan perkara lain seperti besi , kayu dan lain lain ada 48 perkara, sehingga secara keseluruhan total perkaranya ada 84 perkara dengan nilai Rp 235.881.000,-,” tegasnya.

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi SH SIK MH mengatakan peredaran narkotika cukup tinggi di Sumsel ini, oleh karenanya Polres Muara Enim setidaknya dalam sebulam 5-6 perkara harus dilakukan pengungkapan. “Dan kami berterimakasih kepada peradilan pidana terpadu bahwa kasus narkotika ini mendapatkan vonis yang tinggi, sehingga diharapkan bisa memberikan efek jera,” terangnya.

Menurutnya, saat ini sangat ironis dimana pengguna narkotika berasal dari kalangan kelas bawah dan sudah menyebar ke desa desa. “Oleh karena itu menjadi tugas kita bersama agar anggota keluarga jangan sampai menjadi korbannya,” pungkasnya.(deri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *