Ormas SSB Siap Kawal Pembangunan Di Kabupaten Muara Enim

Sumsel hari ini.id – DPP Suara Serasan Bersatu (SSB) Kabupaten Muara Enim yang baru saja terbentuk di tahun 2023 ini bertujuan menyerap aspirasi dan memperjuangkan masyarakat. Dari itulah SSB siap kawal pembangunan di Bumi Serasan Sekundang ini.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPP SSB Kabupaten Muara Enim Zulfadlil Azim SPd melalui Wakil Ketua Ormas SSB Muara Enim Taufik Hermanto mengatakan, berdirinya Ormas SSB ini atas kesadaran rekan-rekan LSM, wartawan dan masyarakat yang sangat peduli terhadap kesejahteraan, kesehatan serta pendidikan dimasyarakat.

“Selain itu juga kami bersepakat akan bersatu mewujudkan masyarakat yang sehat, cerdas dan beriman. Disisi lain kami selaku gabungan elemen masyarakat akan mengawal serta mengawasi program pembangunan dari pemerintah pusat dan daerah, khususnya di Kabupaten Muaraenim,” tuturnya.

Adapun visi dan misi ormas SSB diantaranya, Visinya untuk mengamalkan dan Mlmelaksanakan amanah pancasila dan uud 1945 sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia secara utuh dan bertanggung jawab. Sedangkan Misinya, menggalang sumber daya bagi transformasi sosial dengan cara-cara inovatif, terbuka, bertanggungjawab dan berkelanjutan. Mendukung kelompok-kelompok masyarakat dlm menjalankan visi dan misinya melalui dukungan bagi inisiatif-inisiatif yang bermakna dan kemitraan yang efektif. Membangun kemandirian dan keberlanjutan grakan menuju transformasi sosial dg meningkatkan kapasitas msyarakat sipil untuk menggalang sumber daya secara cerdas.

Lalu, lanjut kata dia, membantu pejuang kemanusiaan/pembela HAM memperoleh situasi yg aman dan layak, termasuk dalam situasi darurat. Mengorganisir dan mengelola berbagai permasalahan kemanusiaan secara profesional dan mencari solusi sesuai dengan kearifan lokal daerah tersebut. Menjembatani stakeholder dengan potensi kebermanfaatan yang bisa dirasakan oleh masyarakat. Mengimplementasikan program pendayagunaan berbasis sosial kemanusiaan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan dakwah secara optimal. Dan terakhir mengedukasi serta mengajak masyarakat menegakan supremasi hukum.

“Kami akan menjalan tupoksi kami sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, sebagai perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Adapun dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, definisi atau ajaran yang bertentangan dengan Pancasila terbatas pada “ateisme, komunisme, marxisme dan leninisme” tuturnya.

Selain itu juga, bahwasannya Ormas SSB harus bisa hadir ditengah-tengah masyarakat untuk menciptakan kondusifitas serta memberikan edukasi bahwasannya peran aktif seluruh masyarakat didalam pengawasan, pengawalan program pemerintah.

“Bahwasannya ada beberapa aspek yang harus menjadi perhatian, salah satu contoh,aspek kesehatan,sosial dan pendidikan dikabupaten muara enim yang butuh di awasi dan dikawal,” bebernya.(yogi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *