Sumsel hari ini.id – Sidang kusus Tambang ilagal kembali di gelar dengan terdakwa Dewa Thomas (20). Persidangkan kali ini dengan agenda sidang putusan, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN), Kelas I B Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatra Selatan, Rabu (12/6/2025).
Persidangan diketahui dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Qurniawan, S.H. dan Hakim Anggota Miryanto, S.H., M.H. dan Sera Ricky Swanri S, S.H. serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, Risca Fitriani, S.H.
Dalam persidangan mejelis hakim membacakan berita acara dan memberikan putusan kepada Dewa Thomas di kenakan Pasal 158 UU Minerba (Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara) dengan putusan 2 (dua Tahun) 6 (enam bulan) serta denda 30 Milyar.
Melalui pengacara terdakwa sekaligus merupakan Wakil Ketum Peradi, Zul Armain Aziz, S.H., M.H yang di dampingi Wiwik Handayani S.H., M.H saat usai persidangan menyampaikan kepada awak media, pihaknya selaku kuasa hukum klien Dewa Thomas Bin Warsan sangat kecewa atas keputusan majelis hakim, yang mana berita acara yang dibacakan dipersidangan tersebut berita acara Bobi Chandra.
“Bahkan majelis hakim memberikan Pasal 158 UU Minerba dan memberikan putusan 2 (dua tahun) 6 (enam bulan) serta denda 30 Milyar kepada terdakwa,” ucap Zul Armain Aziz, S.H.,M.H.
Selain itu, sama halnya dikatakan Wiwik Handayani S.H., M.H yang merupakan kuasa hukum terdakwa menambahkan, sebenarnya pihaknya ingin mangajukan keberatan kepada majelis Hakim yang mana memberikan putusan pada kliennya yang dinilainya kurang tepat dan jelas. “Seharusnya mejelis hakim memberikan pasal 161 UUD NO. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU NO.4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan batubara bukan pasal 158, sungguh tidak relevan bagi kami dan klayen kami,” bebernya.
“Kalau Bobi Chandra okelah bagi kami, yes ok, relevan-relevan saja dikenakan UUD 158. Namun ini, sangat terbalik yang mana pasal 161 diberikan pada Bobi, sedangkan ini adiknya Dewa Thomas dikenakan UUD 158,” ungkap kuasa hukum Dewa Thomas.
“Kalau terdakwa memang terbukti memiliki, menambang serta berada di stok file, okelah kami terima, sedangkan selama persidangan berlangsung tidak ada satu pun saksi mengatakan bahwa terdakwa berada di stok file. Apalagi sampai menambang bahkan berada di tambang pun tidak pernah,” tegasnya.
Sedangkan, yang punya IUP pun tidak diikut sertakan dalam proses persidangan terdakwa, sungguh kami nilai ironis dan amruladul kami mendengar putusan mejelis hakim,” paparnya.
“Untuk itu dari hasil persidangan tadi, terhitung mulai besok selama 7 hari mejelis hakim memberikan waktu kepada kami (terdakwa) untuk mempertimbangkan keputusan hakim, dan kami akan mengambil tindakan yang mana keputusan mejelis hakim tersebut kami menyatakan keberatan, dan akan mengambil langkah – langkah untuk keadilan pada klien kami”, tukasnya.(ndi)



