Mengalami Penganiayaan, Perempuan Ini Lapor Polisi

Oplus_16908288

PALEMBANG – Seorang perempuan berinisial DA (25) mengalami luka berat, dugaan ia dianiaya menggunakan senjata tajam jenis silet di kawasan Jakabaring Palembang.

Tak Terima adiknya telah menjadi penganiayaan, keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra
Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Rabu (14/10/2026).

Berdasarkan informasi dari keluarga korban menyampaikan awal kronologi kejadian terjadi pada Selasa, (13/10/2026), sekitar pukul 22.30 di kawasan Jalan Pantai Musi Kelurahan 9/10 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka di tubuhnya hingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Keluarga korban mengaku mengetahui kondisi korban setelah menerima telepon dari korban bahwa dirinya berada di Rumah sakit Palembang Bari sekitar pukul 02.30

“Mendapat informasi tesebut, Pelapor bergegas mendatangi Rumah Sakit dan melihat korban sudah terbaring di Rumah Sakit menjalani perawatan,” tuturnya.

Setelah melihat kondisi korban keluarga korban sangat terkejut, dimana korban yang merupakan warga 26 Ilir Bukit Kecil Palembang mendapat sejumlah luka seperti di lengan kiri yang cukup parah dan bagian leher.

“Oleh karena itulah saya melapor ke pihak kepolisian, agar pihak kepolisian bergerak cepat untuk menangkap pelaku,” cetusnya.

Sementara, Pamapta SPKT Polrestabes Palembang Ipda Andi Ardiansyah membenarkan adanya laporan korban atas LP penganiayaan dan sudah diterima.

“Laporan akan segera kami serahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Kasus tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *