Indralaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir (OI) terus mendalami perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Buktinya, Kejari dalam proses penyidikan tersebut, memeriksa sebanyak 25 saksi untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana anggaran negara tersebut.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kejari OI, Arief Syafriyanto, S.H., M.H melalui Kasi Kapidsus Kejari Ogan Ilir, Paul Sinulingga, mengonfirmasi dalam pemeriksaan terhadap 25 saksi merupakan bagian dari upaya pendalaman perkara yang sedang ditangani.
“Sebelum menetapkan tersangka, Kejari Ogan Ilir akan terlebih dahulu melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, Langkah ini menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara guna memastikan besaran kerugian negara yang ditimbulkan,” katanya.
Terkait hal itu, Kejari Ogan Ili pun masih melanjutkan proses penanganan perkara tersebut, perkembangan selanjutnya, termasuk penetapan tersangka.
“Dari proses ini penyidikan dan pemenuhan alat bukti yang diperlukan” tukasnya.(*)


