//Sering Memakan Korban, Bagi Kendaraan Yang Menerobos, Lengah Dan Mogok
PADA hakekatnya, perlintasan Kereta Api (KA) yang lebih dahulu ada, sangat penting bagi semua masyarakat dan juga perusahaan di suatu daerah. Diantaranya, untuk mengangkut hasil SDA dan juga penumpang.
Namun disamping itu, seyogyanya pihak yang terkait dan Pemerintah Daerah Muara Enim harus berfikir keras untuk dapat melindungi masyarakatnya, minimal memberikan rasa aman saat masyarakat melintas diperlintasan KA.
Terlebih dipersimpangan KA yang tidak memiliki pintu pengaman perlintasan KA. Sebab, setiap orang harus meningkatkan secara ekstra kehati-hatian dan kewaspadaannya saat melintas di perlintasan KA. Jika tidak, maka bisa saja menjadi korban diseruduk ular besi yang berlalu lalang.
Dari pantauan media ini dilapangan belum lama ini, ada sembilan perlintasan Kereta Api (KA) didalam Kota Muara Enim, baik yang sudah ada pintu pengaman perlintasan KA, maupun yang belum memiliki pintu pengaman perlintasan KA. Diantaranya, perlintasan KA Jalan Sosial (samping Dinas Kesbangpol), Perlintasan dekat SMAN 1 Muara Enim, Jalan Pelita Sari, Jalan Pelawaran, simpang Rumah Tumbuh dan Rukun Damai, Kelurahan Tungkal, Simpang Dusun Muara Enim, Simpang Tungkal menuju Gedung Kesenian Muara Enim dan perlintasan Jalan Jendral Sudirman menuju GOR Muara Enim.
Diantara kesembilan perlintasan tersebut, sudah ada 5 perlintasan KA yang sudah memiliki pintu pengamannya, akan tetapi dua diantaranya belum berfungsi, yakni disimpang SMAN 1 Muara Enim dan Rukun Damai Tungkal.
Sedangkan, ada 3 perlintasan KA yang sama sekali tidak memiliki pintu pengaman perlintasan KA-nya. Dimana, ke tiga perlintasan KA ini cukup ramai dilalui masyarakat dn cukup sering memakan korban saat kendaraan melintas.
Meski diketahui, Pemkab Muara Enim melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Muara Enim sudah menempatkan beberapa personil disetiap perlintasan KA, untuk menjaga jalan melintasi perlintasan KA tersebut. Meski, solusi ini masih dinilai belum begitu maksimal melindungi masyarakat saat melintasi perlintasan KA.
Dalam suatu kesempatan, Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIk melalui Kasat Lantas Polres Muara Enim AKP Indronyono menghimbau masyarakat, agar ekstra hati-hati saat hendak melintasi perlintasan KA.
“Pesan saya, masyarakat jangan sampai ceroboh. Apalagi, menyepelekan bunyi klakson KA yang ingin melintas,” tegas Indroyono
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kabag Humas PT KAI DIVRE III Palembang Aida Suryati mengajak masyarakat waspada perlintasan KA. Dimana, masih banyak pengguna kendaraan dijalan raya yang nekat menerobos perlintasan KA, saat pintu perlintasan sudah ditutup atau kereta akan lewat. Kondisi tersebut sangat membahayakan, tidak hanya bagi pengguna jalan, tetapi juga perjalanan kereta api.
Aida menjelaskan, bahwa pemerintah telah mengatur tata cara melewati perlintasan sebidang. Sebagaimana tercantum dalam pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi :
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. Mendahulukan kereta api; dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Dan bagi masyarakat yang melanggar hal itu, dalam Undang – Undang tersebut juga telah disebutkan sanksinya, yang terdapat pada pasal 296, yakni Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Disamping itu, kewajiban pengguna jalan juga termuat dalam Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang berbunyi: “Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api”.
Sebagai operator PT KAI (Persero) Divre III Palembang terus berkoordinasi dengan para pihak dan seluruh stakeholder terkait perlintasan sebidang dan mengajak komunitas pencinta kereta api dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk waspada serta disiplin di perlintasan KA, agar tidak ada lagi kecelakaan lalu lintas di perlintasan yang melibatkan kereta api dengan pengguna kendaraan ataupun kejadian orang menemper kereta api di jalur KA yang mengakibatkan adanya korban jiwa.
Ada nya kejadian kereta api ditemper mobil di KM 394+3/4, di perlintasan no. 121 Muara Enim, kami sampaikan bahwa sesuai prosedur operasi setiap akan melintasi di perlintasan, masinis telah membunyikan semboyan 35 melalui terompet lokomotif sebagai penanda bahwa akan ada kereta api yang akan lewat, sehingga kendaraan lain yang akan melintas di jalur tersebut agar berhati-hati/berhenti untuk keselamatan perjalanan.
Kami terus mengingatkan, menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat utk disiplin, dan waspada agar saat kereta api lewat tidak ada yg menerobos karena telah diisyaratkan dengan semboyan/ terompet dan ada nya rambu utk berhati hati di perlintasan sebidang dengan berhenti sejenak melihat kanan kiri memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.
“Mari sama-sama kita jaga perjalanan kereta api, dengan perjalanan kereta api aman, maka masyarakatpun akan merasa nyaman,” tutupnya.(lapsus/shi.id/ndi)



