SHI.ID| MUARA ENIM – Terkait pemutasian mendadak sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Muara Enim atau Unit Layanan Pengadaan (ULP). Salah seorang ASN ada yang masih dalam proses persetujuan Menteri Dalam Negeri.
Namun diketahui juga, ada dibeberapa media online yang sempat meviralkan pemberitaan terakait masalah pemutasian ASN oleh Pj Bupati yang diduga melanggar UU, karena sudah memutasi beberapa ASN di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Muara Enim atau ULP.
Dimana seperti di lansir dari Media AdaBerita.CO didalam media tersebut DPP Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Garki) Sumsel dalam konfrensi persnya di Palembang menyayangkan pemutasian sejumlah pejabat ini, baik struktural maupun fungsional dilingkungan Pemkab Muara Enim melalui putusan Bupati Muara Enim Nomor: 824/XX/BPKSDM-2/2021, pada Kamis lalu (2/9/2021).
Ketua Umum DPP GarKI Rohadi S, Sy menyampaikan, mutasi yang dilakukan oleh PJ Bupati Muara Enim Melalui BPKSDM diduga telah melanggar PP No No 49 tahun 2008, pasal 132A. Dimana disitu disebutkan untuk mutasi yang dipimpin PLH, PJ, PLT harus ada izin tertulis dari kemendagri.
Dimana menurut dia, secara administratif dan kebijakan publik ini aneh disampaikan oleh pemuda yang berprofesi sebagai Attorney di Firma Hukum Elang Hitam Law Firm. Dimana PJ Bupati Muara Enim, semestinya paham betul tentang aturan yang dibuat oleh pemerintah maupun Legislatif kita, apalagi yang bersangkutan adalah seorang Sekda provinsi yang sepatutnya paham betul tentang aturan kepegawaian dan mekanisme mutasi dalam pemerintah.
Dijelaskan Rohadi, dalam pasal 14 ayat 7 UU no 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan disebutkan, bahwa Badan dan/atau Pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/ atau mengambil tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
Kemudian merujuk pada surat edaran Badan Kepegawaian Negara yang ditujukan pada PLH,PJ,PLT dengan Nomor 2/SE/VII/2019 TENTANG KEWENAGAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS DALAM ASPEK KEPEGAWAIAN ,dalam penjelasanya pasal 14 ayat 7 UU Nomor 30 Tahun 2014 menerangkan bahwa yang dimaksud dengan perubahan status hukum kepegawaian adalah melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.
Jadi jelas apa yang dilakukan PJ Bupati Muara Enim dengan memutasi sejumlah pegawai, pejabat, baik struktural maupun fungsional dilingkungan pemerintahan Kabupateb Muara Enim, diduga melanggar UU No 30 tahun 2014 pasal 14 ayat 7 serta mengindahkan surat edaran yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara yang ditujukan terhadap PLH, Pj, PLT dengan Nomor 2/SE/VII/2019.
Sementara itu, Pj Sekda Muara Enim Drs H Emran Tabrani saat diwawancarai terkait masalah ini mengatakan, dalam pemutasian ASN tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada. Terkait ada satu ASN yang dimutasi harus izin menteri, saat ini masih dalam proses.
“Posisinya jabatanya saat ini kosong. Dan nanti akan dilantik. Saat ini masih dalam proses di kementerian yang salah satu ASN struktural, sedangkan yang fungsional tidak izin ya,” tuturnya.
Disingung, apakah pengisian staf dan jabatan yang sudah dimutasi oleh kebijakan Pj Bupati tersebut. Emran menjelaskan, untuk pengisian staf sudah ada beberapa diisi dan sisinya yang harus dilantik, tentu akan dilantik nanti.
“Untuk jumlah ASN di Muara Enim yang mana masih memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa, saya belum mengecek ya,” cetusnya.
Jika ASN di Muara Enim yang sudah memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa tidak cukup untuk mengisi staf di ULP. Apakah bisa ASN dari luar Muara Enim? Emran mengungkapkan, tentu itu bisa dan tidak menutup kemungkinan.
“Selama ASN itu, ASN Republik Indonesia,” tutupnya.(ndi)



