Pemkab Terus Dorong Penyelesaian TR Menjadi Legal, Sesuai Aturan

SHI.ID|MUARA ENIM – Apresiasi bagi Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang terus memberikan dorongan, agar penyelesaian Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Tanjung Agung dan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumsel. Dapat diselesaikan dengan baik dan tentu jangan sampai melanggar hukum.

Buktinya, dalam beberapa kali Rapat Koordinasi penyelesaian PETI. Pemkab Muara Enim, terus mendukung dan mendorong penyelesaian masalah PETI untuk menjadi legal. Bukan hanya itu saja, pihak Pemkab Muara Enim yakni Pj Bupati Muara Enim DR H Nasrun Umar menyambangi Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko untuk membicarakan masalah ini.

Jumat (23/7/2021), Rapat Koordinasi Penyelesaian masalah PETI kembali digelar, yang dihelat di Ruang Rapat Pemkab Muara Enim. Yang dihadiri langsung oleh Pj Bupati Muara Enim HNU dan jajarannya serta para anggota Asosiasi Masyarakat Batubara (Asmara) dan ASTRADA.

Dalam sambutannya, PJ Bupati Muara Enim HNU menjelaskan, masalah tambang rakyat ini terus didorong untuk diselesaikan secara bersama. Sebisa mungkin dapat diselesaikan dengan nyaman, artinya masyarakat nyaman jika tambang ini bisa dilegalkan. Dan, tentu tetap tidak melanggar aturan yang ada.

Dimana terkait hal itu, kata HNU, ada sekitar 83 titik tambang PETI ini yang masuk IUP di lima perusahaan pemegang IUP. Diantaranya, PT. BA, PT. Sriwijya, PT. Global pasifik, PT. MME dan PT. BAS. “Dari kesemua itu, kita harapkan perusahaan tersebut dapat bekerja sama dengan tambang rakyat, apakah dalam bentuk kontrak, Koperasi atau BUMDES.

“Itu adalah rekayasa strategi kita untuk satu menyelamatkan jiwa manusia dan melegalkan tambang,” tutur HNU.

Ia harapkan, tambang ini bisa selamat tapi aturan tetap tidak boleh dilangggar. Dari inilah dalam rapat koordinasi ini nantinya dapat sama-sama menghasilkan titik terang sesuai dengan harapan bersama. “Tetap dengan aturan, kita berjuang bersama melegalkan tambang ini. Dan, terhadap Pemegang IUP diharapkan dapat mendukung,” harapnya.

Ditambahkan HNU, dirinya meminta dengan sangat kepada pemegang IUP agar dapat memikirkan hak masyarakat sebaik baiknya. Dan, kepada pemegang IUP dengan hormat dalam rapat koordinasi ini kembali nantinya dapat hadir yang dapat memutuskan untuk menyelesaikan tambang ini.

“Salah satunya jalan adalah kerja sama dan bagaimana caranya rakyat tetap hidup dan tambang rakyat ini dilegalkan,” pintanya.

Sementara itu, Asisten II Pemkab Muara Enim H Riswandar SH MH, dirinya meminta pada pertemuan yang akan datang dapat menghadirkan juga anggota DPRD Muara Enim serta pemegang IUP harus Direksi tanpa diperwakilkan.

“Kita adakan pertemuan kembali dengan dihadiri para anggota DPRD dan pemegang IUP langsung,” harapnya.(ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *