Perlu Ketegasan APH Untuk Menangkap Mantan Kepala Daerah Pelaku Korupsi, K MAKI : Laporan Pengaduan Diarsipkan

Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan.

Sumsel hari ini.id – Banyak sekali laporan pengaduan tentang dugaan korupsi yang diduga didatangi oleh para mantan Kepala Daerah pada waktu masih menjabat Kepala Daerah. Namun terkesan belum ada yang di tindak lanjuti secara serius oleh APH pada saat mereka masih menjabat Kepala Daerah.

Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan mengatakan, saat inilah kalau APH akan menindak lanjuti secara hukum karena mereka tidak lagi berkuasa dan posisinya lemah di mata hukum. Namun secara finansial mereka cukup mumpuni karena mempunyai harta kekayaan yang mampu untuk menyelesaikan perkara lewat jalur belakang.

Kata Feri, tidak terlalu sulit mengungkap dugaan korupsi yang mereka lakukan karena tidak terlalu canggih dan mudah terdeteksi dari aturan perundangan serta produk yang di hasilkan.

“Butuh niat dan keseriusan dalam mengungkap dugaan korupsi yang diduga mereka dalangi karena secara sistematis dan perencanaan korupsinya tidak terlalu canggih,” ujarnya.

Terkait hal itu, Feri menjelaskan produk infrastruktur dengan dana APBD dapat di pastikan secara teknis tidak sesuai speks kontrak dan aturan perundangan umur pakai jelas melanggar aturan perundangan karena kurang dari 10 tahun umur pakai.

Sebagai contoh, BUMD yang di berikan tambahan modal namun PAD yang disetor sangatlah kecil atau hanya pelengkap laporan keuangan. Orang – orang yg di tunjuk menjadi pengurus perusahaan hanya karyawan tidur dengan gaji besar tanpa kemampuan menjalan bisnis oriented.

Selain itu, pengaturan rekanan pengadaan barang jasa pemerintah sudah menjadi isue sejak dahulu dengan fee komitmen antara 10 sampai dengan 20%.

“Namun hal ini sulit di ungkap karena proses pengadaan belum merupakan produk hukum kecuali ada gratifikasi yang tertangkap tangan,” tuturnya.

Sistem pemeriksaan keuangan sistem random atau acak menjadi modus bergaining untuk mendapatkan opini WTP dengan mengesampingkan produk gagal konstruksi dan oknum auditor negara yang bisa di ajak kompromi.

“Tidak sulit untuk mengungkap dugaan korupsi Kepala Daerah beserta antek – anteknya bila di tangani secara profesional dengan memeriksa produk yang di hasilkan dan pelanggaran aturan yang terjadi,” jelasnya.

Tapi, lanjut Feri siapa yang mampu menahan godaan uang yang berlimpah kecuali orang – orang yang tidak melanggar kodrat dan percaya kepada agama yang di yakininya.(ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *