Pidsus Kejari Geledah Kantor Desa Petanang. Rudi: Segera Kita Tetapkan Tersangka dan DPO Jika Oknum Kades Tidak Hadir

Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muara Enim saat periksa Kantor Desa Petanang.

Sumsel hari ini.id – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muara Enim memeriksa Kantor Desa Petanang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Pada Senin (9/12/2024).

Tak cuma itu, rumah Kaur Keuangan Desa Petanang tak luput di periksa, hal ini terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dada Desa (ADD) Tahun 2019-2023.

Sedangkan, penggeledahan rumah sang oknum Kades Petanang berinisial SM oleh tim Penyidik Pidsus Kejari Muara Enim tersebut, tidak ditemukan dokumen-dokumen terkait pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Petanang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim,

Pemeriksaan serta penggeledahan tersebut, dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Muara Enim, Willy Pramudya Ronaldo, didampingi Kasi Inteljen Kejari Muara Enim Anjasra Karya, serta tim Penyidik Kejari Muara Enim, dan juga didampingi Camat Kecamatan Lembak Didi Haryanto,S.Kom, dan juga dikawal Polisi Militer dan aparat setempat.

Dalam kesempatan itu, terpisah Kepala Kejari Kabupaten Muara Enim, Rudi Iskandar SH.,MH, terkait hal ini mengatakan, bahwa benar adanya pemeriksaan dan penggeledahan ruang kantor Desa Petanang dan Kaur Keuangan Pemdes Petanang tersebut. Saat ini ia telah memerintahkan tim Pidsus Kejari Muara Enim melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di Kantor Pemdes Petanang terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun anggaran 2019-2023.

“Tim penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Kades Petanang dan melakukan penyitaan dokumen, namun, dokumen yang telah disita belum sampai kekantor oleh team dan selanjutnya akan diberikan informasi lanjutan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Rudi Iskandar SH, MH, melalui via what shapnya.

Ditegaskan, Kepala Kajari Muara Enim, bahwa pihaknya akan segera memanggil lagi oknum Kades Petanang tersebut.

“Apabila masih tidak hadir, maka akan segera kita tetapkan sebagai tersangka dan di DPO-Kan,” tegas Kepala Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH,MH.(ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *