LUBUKLINGGAU – Sebanyak tujuh orang tersangka yang terungkap dalam tindak pidana kejahatan kasus penggelapan uang,sebesar Rp Rp1.093.409.385 dengan jumlah Rp1 miliar PT Adhitya Serayakorita.
Kini harus mendekam di terali besi Polres Lubuklinggau,setelah satuan tindak Pidana Khusus (Pidsus) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkapkan kasus tidak pidana penggelapan tersebut.
Kapolres Kota Lubuklinggau AKBP Catur Erwin Setiawan Sik didampingi Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar serta Kasi Humas Polres Lubuk Linggau AKP Alwi saat pers realisasi,Rabu (21/10).
Ia menjelaskan kronologi terjadinya tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh tujuh orang tersangka itu,terjadi padana Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Kota Lubuklinggau.
Selanjutnya tindak pidana penggelapan itu di laporkan ke Polres Kota Lubuklinggau,atas hasil audit pihak manajemen PT Adhitya Serayakorita.
” Kemudian berdasarkan hasil audit tersebut ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Fatty Acid Methyl Ester (FAME) yang mengakibatkan kerugian perusahaan sebesar Rp1,09 miliar,”kata Kapolres.
AKBP Catur Erwin Setiawan Sik akibat ulah tujuh orang tersebut sekarang ini telah ditetapkan sebagai tersangka,terhadap kerugian pihak perusahaan atas penggelapan yang dilakukan.
Ketujuh orang tersangka itu diungkapkan oleh pihak penyidik Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Lubuklinggau,masing-masing berinisial MR (24), KA (23), ADB (26), DTR (25), MAA (20), TMR (24), dan FF (20).
Telah melanggar Pasal 488 juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam keterangan perkara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
” Guna penyelidikan lebih lanjut,ketujuh orang tersangka tersebut diamankan di Polres Lubuklinggau sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”jelas Kapolres.(Zul)


