Muara Enim – Program Asuransi Kematian yang digelontorkan selama ini sangat dirasakan langsung oleh masyarakat khususnya di Kabupaten Muara Enim.
Namun, sejak 1 Januari 2026 hingga bulan Mei 2026 saat ini, progam tersebut masih belum bisa terealisasi, karena masih proses merampungkan regulasinya.
Demikian dikatakan, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Muara Enim, Lido Septontoni membenarkan kalau saat ini pemerintah daerah melalui Dinas Sosial Kabupaten Muara Enim masih menunggu rampungnya regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan program Asmara Membara tersebut, yang rencana kenaikan nilai bantuan dari Rp 2,5 juta menjadi Rp 3 juta.
“Namun bedanya program ini dari program sebelumnya, yakni bantuan santuanan kematian hanya diperuntukan untuk masyarakat miskin saja,” ujar Lido, pada media, Senin (11/5/2026.
Lido menjelaskan, bantuan diperuntukkan bagi masyarakat miskin ini terdiri dari beberapa kategori desil (ukuran kemiskinan), yakni dari desil 1 hingga desil 5 atau kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah berdasarkan data kemiskinan nasional.
Yang menetapkan masyarakat masuk katagori desil atau ukuran kemiskinan ini yang menentukan dari data Badan Pusat Statistik (BPS). Namun, pihaknya akan tetap menurunkan tim verifikasi untuk mengecek dan memastikan langsung bagi setiap penerima memang benar-benar miskin agar program ini tepat sasaran.
“Langkah ini dinilai penting untuk menghindari adanya warga yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria namun tetap menerima bantuan,” imbuhnya.
Disinggung untuk pengajuan klaim santunan kematian masyarakat dari Januari hingga Mei 2026 setelah nanti sudah ditetapkan regulasi, apakah dapat direalisasikan?. Kata Lido, terkait hal tersebut, jelas tidak akan direalisasikan, sebab yang akan direalisasikan hanya pada tanggal mulainya penetapan regulasinya nanti.
“Misal penetapannya 1 Juni 2026. Jadi mulai 1 Juni 2026 yang akan diberikan, karena sudah ada dasarnya,” tukasnya.(ndi)



