Pengedar Sabu Di Air Paku Lawang Kidul Diciduk

Muara Enim – Jajaran Satresnarkoba Polres Muara Enim tak memberikan ampun bagi peredaran narkoba. Petugas bergerak cepat menyisir sebuah rumah di kawasan BTN Air Paku, Kelurahan Tanjung Enim Selatan, Kecamatan Lawang Kidul.

Dari operasi yang berlangsung menjelang dini hari itu, polisi berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial AS (35), pada Minggu (10 / 5 / 2026), sekitar pukul 00.10 tengah malam.

Kapolres Muara Enim Hendri Syaputra melalui Kasat Resnarkoba A. Yurico menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di BTN Air Paku.

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Tim bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti narkotika jenis sabu,” ungkap Iptu A. Yurico, SE, M.Si.

Saat petugas mendatangi lokasi dan melakukan Penggerebekan, pelaku tidak berkutik dan dilakukan penggeledahan. Dari tangan pelaku, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat bruto 2,22 gram yang diduga siap edar. Selain itu turut diamankan satu buah skop plastik, kotak kaleng rokok, serta satu unit handphone Oppo A31 warna hijau yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.

Polisi menduga pelaku berperan sebagai pengedar narkotika di wilayah tersebut. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Muara Enim guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa perang melawan narkoba tidak akan berhenti. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan ini juga tidak lepas dari keberanian masyarakat yang peduli terhadap lingkungan dan masa depan anak-anak bangsa.

“Narkoba adalah musuh bersama. Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun.(ril/polresme/ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *