Sumsel hari ini.id — Pelarian seorang terduga pelaku atas kasus tindak pidana kejahatan pada tahun 2020 lalu telah usai. Pasalnya, pelaku berinisial RD (23) ini berhasil dibekuk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Talang Ubi.
Terduga pelaku RD sebelum ditangkap polisi sempat melarikan diri dan menjadi buronan selama dua tahun di Kabupaten Banyu Asin, Sumatera Selatan.
Dia ditangkap polisi atas dugaan kasus tindak pidana kejahatan dengan LP / B-136/ VI/ 2020 / SPKT / Sek Tl. Ubi /POLRES PALI / POLDA SUMSEL, Tanggal 25 Juni 2020.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Talang Ubi KOMPOL, A. Darmawan, menjelaskan kronologis aksi yang dilakukan oleh terduga pelaku bersama kedua teman temannya dikediaman rumah milik Korban (Ujang), Desa Sungai Ibul dua tahun silam.
“Berawal Pada saat korban (Ujang) sedang berada didalam rumahnya, datanglah 3 ( tiga) orang laki-laki langsung menodong Korban dengan menggunakan senpira kecepek laras pendek dan sebilah golok, kemudian pelaku berhasil mengambil barang-barang berupa 1 unit sepeda motor, dan 3 unit handphone,” jelasnya.
Dibeberkan KOMPOL A. Darmawan SH, menurutnya terduga tersangka ini TO (Target Operasi) OPS.PEKAT I MUSI 2023 dan setelah penyidik mendapatkan informasi bahwa Tersangka berada di Perumahan PT. Swedia Indo Parma di Banyu Asin.
Kemudian jelas dia, Sekira Pukul 00.00 Wib Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Talang Ubi Yang di Pimpin Oleh IPDA Habelkevin Siegers, S.Tr.K, menindaklanjuti laporan tersebut dan pada saat itu tersangka sedang berada dirumahnya.
“Anggota kita langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, serta terduga tersangka mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan bersama-sama dengan ke 2 ( dua) orang teman nya,” terangnya.(dewa)



