Stop Karhutla, Polsek Tanah Abang Berikan Sosialisasi Pada Warga

Sumsel hari ini.id —Mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), personel Polsek Tanah Abang Polres Pali, mensosialisasi maupun edukasi kepada masyarakat di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Minggu (30/04/2023)

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Zaldi S.H,M.Si, menyampaikan kepada Kepala Desa Tanjung Dalam dan Masyarakat agar membuka lahan dan kebun tidak dengan cara membakar karena melanggar Undang – Undang yang bisa di Pidanakan.

“Masyarakat membuka Lahan dan Kebun dengan cara membakar dapat dikenakan sanksi pidana penjara 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar 10 (sepuluh) milyar rupiah, sebagaimana yang dimaksud dalam, Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP, Pasal 78 ayat (3) UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 108 UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.”Jelasnya Kapolsek Zaldi

Lanjut Kapolsek, diwilayah Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI secara keseluruhan lahan dan kebun milik masyarakat/perorangan, tidak ada perkebunan yang dikelola oleh Perusahaan / PT diwilayah Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI.

“Untuk itu Polsek Tanah Abang melakukan Sosialisasi Kebakaran Hutan, Lahan dan kebun (Karhutlahbun), serta melakukan pemasangan spanduk dan selama melakukan sosialisasi Karthulah, pada saat ini situasi Kamtibmas diwilayah hukum Polsek Tanah Abang masih aman terkendali dan kondusif.”Pungkasnya

Nampak hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Kepala Desa Tanjung Dalam Baharni, Tokoh Masyarakat Tanjung Dalam, Perangkat Desa dan Linmas Desa Tanjung Dalam, Kanit Binmas Aiptu LD. Umarsaid, Kanit Propam Aipda Akipsah, Kanit Intelkam Aipda Roy. P. Saragih, SH, Bhabinkamtibmas Briptu Marno, dan Bhabinkamtibmas Briptu M. Jaim Dani.(dewa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *