SHI.ID|MUBA – Pengawasan orang tua pada anaknya dizaman ini perlu lebih ditingkatkan. Buktinya kedua tersangka yang baru berumur belasan tahun ini yakni, berinisial NN (16) Dan ZK (14), berhasil ditangkap petugas.
Unit Reskrim Polsek Batang Hari Leko (BHL) Resor Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 5 (lima) kantong klip paket kecil narkotika jenis shabu.
Kapolres Muba Akbp Erlin Tangjaya, SH, SIK melalui Kapolsek Batang Hari Leko Iptu Rusli, SH, MH kepada awak media, Kamis (17/06/2021) mengatakan. Dua pelaku yang berhasil kita tangkap berinisial NN (16) Dan ZK (14). Kedua pelaku merupakan pengedar narkoba jenis sabu.
“Keduanya kita tangkap di jalan Dusun I, Desa Saud, Kecamatan Batanghari Leko, Senin, (14/06/2021) sekira pukul 19.00 Wib,” terang Rusli.
Ditambahkan Rusli, saat di lakukan penggeledahan. Anggota berhasil menemukan barang bukti berupa 5 kantong klip paket kecil tadi.
“Menurut keterangan para pelaku, sabu setelah mereka edarkan keuntungannya hendak mereka bagi dua,” beber Rusli.
Hasil interogasi, para pelaku mengakui tergiur dengan keuntungan mengedarkan sabu. Sehingga, keduanya nekat mengedarkan sabu tersebut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kini keduanya beserta barang bukti telah dilimpahkan penanganannya ke Sat Narkoba Polres Muba. Guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Kedua pelaku akan kita jerat pasal 114 Dan pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara,” tukas Rusli.(*)



