Kasasi Diterima, Kejari Muara Enim Kembali Tangkap DPO Kasus Asusila Anak

SHI.ID|MUARA ENIM – Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim laksanakan eksekusi Putusan Mahkamah Agung (MA) atas terpidana Asusila anak Ahmad Lukita (34), Warga Desa Suban Baru Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, pada Senin malam (11/7). Sebelumnya terpidana kasus digaan radupaksa di bonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim pada 2 Maret 2021 lalu.

Kepala Kejari Muara Enim, Irfan Wibowo melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) M Alex Akbar mengatakan, sebelumnya terpidana atas nama Ahmad Lukita ini dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 13 tahun denda Rp100 Juta Subsider 3 Bulan Penjara.

“Namun, majelis hakim yang dipimpin oleh Haryanto Das’at SH MH dalam putusannya pada 2 maret 2021 memutus bebas terpidana Ahmad Lukita, untuk itu kami JPU mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 10 Maret 2021,” ujarnya.

Hasilnya, MA dengan ketua majelis Sri Murwahyuni SH MH pada 21 Desember 2021 menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 81 ayat 3 Undang Undang No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Dan memvonis terpidana dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 60 Juta Subsider tiga bulan penjara,” bebernya.

Alex menerangkan, Putusan MA tersebut diterima Kejari Muara Enim pada 24 Januari 2022 0dan langsung memanggil Terpidana secara patut namun tidak ada respon untuk menyerahkan diri hingga pada 25 Mei menetapkannya sebagai DPO.

“Kami Kejari Muara Enim bekerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Gelumbang yang dipimpin Iptu Guntur Iswahyudi melakukan pencarian terhadap terpidana ini,” ulasnya.

Akhirnya, pada senin (11/7) terpidana berhasil ditangkap di Desa Menanti Kecamatan Kelekar saat sedang duduk di pekarangan rumah.

“Terpidana ini merupakan sebelum nya berprofesi sebagai tenaga pendidik di sala satu SMP di Kelekar ya, dan selama ini, sejak dinyatakan bebas si terpidana ini melarikan diri menurut pengakuannya ke daerah Tais Provinsi Bengkulu bekerja di perkebunan,” ungkapnya.

Terpidana, lanjutnya, ditangkap ketika sedang mudik lebaran di kampung halamannya, setelah mendapat informasi tim gabungan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

“Terpidana setelah ditangkap langsung dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Muara Enim untuk menjalani vonis 5 tahun penjara tersebut,” tukasnya.(deri).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *