Tindak Lanjuti Laporan Warga, Polisi Ringkus Bandar Narkoba

SHI.ID | MUARA ENIM – Menindak lanjuti laporan warga, Sat Resnarkoba kembali sikat pelaku penyalahgunaan narkoba yang meresahkan masyarakat dengan mengamankan seorang laki-laki dengan barang bukti yang berhasil disita dari tersangka berupa 14 (empat belas) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,5 gram dan 1 (satu) butir pil diduga narkotika jenis ekstasi warna hijau dengan berat bruto 0,27 gram.

Pelaku yang diketahui bernama Edi Herson (41 ) yang berdomisili di Dusun V Desa Sugiwaras Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim, ditangkap Kamis (14/01/2021) sekitar pukul 19.00 wib diamankan di Sat Resnarkoba Polres Muara Enim karena memiliki, menyimpan dan menguasai yang di duga narkotika jenis sabu.

Penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi yang di terima personil Sat Resnarkoba Polres Muara Enim dari masyarakat bahwa di TKP yang berada di Dusun V Desa Sugiwaras Kecamatan Rambang Kabupaten Muara enim sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Muara Enim IPTU Rahmad Aji Prabowo, S.Ik., M.Si. memerintahkan Kanit Narkoba Ipda Toni Hermawan ST, SH, MM untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran dari informasi tersebut.

Sepanjutnya dari hasil penyelidikan personil Sat Resnarkoba bahwa rumah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba oleh pelaku dan sering juga digunakan untuk berpesta narkoba yang membuat masyarakat resah.

Selanjutnya, penangkapan dipimpin oleh Kanit Narkoba Ipda Toni H bersama tim yang langsung mengamankan pelaku Edi Herson yang kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

Muara Enim AKBP Danny Sianipar S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim IPTU Rahmad Aji Prabowo, S.Ik., M.Si. menjelaskan, bahwa benar telah mengamankan pelaku dan barang bukti di Sat Res Narkoba Polres Muara Enim guna di proses lebih lanjut.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *