LUBUKLINGGAU — Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lubuklinggau Mapolda Sumatera Selatan,mengelar press release pengungkapan dua kasus Narkotika sejenis pill Extasi.
Press release dipimipin langsung Kapolres Kota lubuklinggau AKBP Catur Erwin Setiawan Sik,didampingi Kasat Narkoba AKP M Tomi,Kabag Ops Kompol Robi Sugara,Selasa (22/9/2026).
Kapolres Kota lubuklinggau AKBP Catur Erwin Setiawan Sik,menjelaskan pengungkapan dua kasus dengan tiga orang tersangka oleh Satreskoba Polres Lubuklinggau.
Sebanyak 56 butir extasi seberat bruto keseluruhan 19,29 gram yang didapatkan dari tiga orang tersangka,dua orang diantaranya merupakan Pasangan Suami Istri (Pasutri) telah diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lubuklinggau.
Ketiga tersangka yang telah diamankan yakni berinisial MF (18), warga Jalan Dayang Torek, Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau.
Kemudian NA (37),warga Kelurahan Beringin Tiga, Kecamatan Sindang Kelingi,Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
” Selanjutnya saudara SDA (38),warga Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang,Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu,”jelas Kapolres.
AKBP Catur Erwin Setiawan Sik menegaskan pengungkapan pertama dilakukan pada hari Jumat, 11 September 2026 sekitar pukul 22.30 Wib.
Anggota Satres Narkoba yang dipimpin Kanit Idik I melakukan undercover buy (UCB) dengan memesan enam butir ekstasi kepada terduga pelaku.
Setelah terjadi kesepakatan, transaksi dijadwalkan berlangsung di simpang empat Jalan Dayang Torek, Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
Saat pelaku datang menggunakan sepeda motor dan mendekati petugas yang melakukan UCB, anggota melihat barang bukti narkotika yang telah dibawa pelaku. Petugas kemudian langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Pelaku diketahui bernama MF,Kepada petugas, MF mengaku hanya sebagai kurir yang diminta oleh seorang bandar berinisial RA untuk mengantarkan narkotika jenis ekstasi tersebut.
Dalam pengungkapan kedua, polisi kembali mengamankan dua tersangka pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 19:30 Wib di Jalan Jenderal Sudirman,Kelurahan Lubuklinggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
Saat melakukan penyelidikan, anggota melihat sebuah mobil dengan kaca terbuka dan gerak-gerik mencurigakan. Ketika didekati petugas, pengemudi mobil tersebut mencoba melarikan diri dengan menancapkan gas.
Petugas kemudian menghalangi kendaraan tersebut dan mengamankan dua orang yang berada di dalam mobil, yakni SDA dan NA.
Sewaktu dilakukan penggeledahan, polisi menemukan lima bungkus plastik klip bening berisi 50 butir pil berbentuk granat warna merah muda yang diduga narkotika golongan I jenis ekstasi dengan berat bruto 16,03 gram.
Barang Bukti (BB) tersebut ditemukan dalam genggaman tangan kiri NA,ketika ditanya mengenai kepemilikan barang tersebut, Novilia mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya.
” Selanjutnya, ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Lubuklinggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, “tegas Kapolres.
Ia menambabkan atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, untuk sangkaan lainnya dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para tersangka terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup.
” Dari pengungkapan tersebut, Satres Narkoba Polres Lubuklinggau menyatakan berhasil menyelamatkan sekitar 224 jiwa dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan barang bukti 56 butir ekstasi yang diamankan,”cetus Kapolres.(Zul)


