Sumsel hari ini.id – Sebanyak 246 Desa se-Kabupaten Muara Enim, Sumsel. Melakukan Memorandum of Ustanding (MoU) atau kerja sama dalam bidang pendampingan dalam pengelolaan program Dana Desa (Dandes) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2023.
Kegiatan penandatangan kerja sama pendampingan di bidang hukum pada seluruh kades Se-kabupaten Muara Enim dengan kejaksaan negeri Muara Enim ini di helat di Aula pertemuan Pemdes Kabupaten Muara Enim, pada Selasa (7/3/2023).
“Ada sebanyak 246 kades se -Kabupaten Muara Enim yang turut hadir dan diikuti para Camat sebanyak 22 Kecamatan ya,” sapa Kejari Muara Enim Kepala Kejari Muara Enim, Ahmad Nuril Alam, SH MH dalam sambutannya.
Ahmad Nuril mengatakan, program yang dilaksanakan ini merupakan program yang sudah dilakukan sebelumnya dan melanjutkan kembali program ini.
“Kami hari ini melakukan MoU dengan para sahabat kita kades. Kita hari ini sebagai Jaksa Pengecara Negara (JPN) untuk kepala desa. Dalam hal ini pendampingan dana desa dan ADD,” ungkapnya.

Ia mengingatkan, dengan adanya kerja sama antara Kejari dengan Kades ini, tentu jangan sampai para kades terjerat perkara karena ketidak tahuan, jadi perlu diadakan pendampingan untuk para kades. Dengan adanya mou ini akan melegalisasikan dari program pendampingan ini.
“Nanti kita akan ada aplikasi, jadi aplikasi ini tanpa harus turun kelapangan. Ayo kawal dana desa. Tapi aplikasi ini menggunakan bahasa daerah aplikasi yang bakal diterapkan.
Ahmad Nuril juga menjelaskan, disana (aplikasi) akan lengkap dengan APBDES. Jadi desa tinggal mengaploud hasil program dari program Dandes dan ADD yang dijalankan.
Sementara, Bupati Muara Enim diwakilkan Pj Sekda Muara Enim Riswandar SH MH dalam sambutannya mengatakan, agar setiap kades untuk dapat melaksanakan program Dandes dan ADD sesuai tupoksinya, agar semua program sesuai dengan harapan didesa dapat terwujud.
“Jangan sampai, para kades sampai terjerat hukum. Saya percaya di Kabupaten Muara Enim tidak ada yang sampai terjerat hukum,” tukas Riswandar.(ndi)



