SHI.id| Muara Enim – Seorang aktivis di Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Independen (K-MAKI) Muara Enim Drs Muklhis menyoroti persoalan lelang Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim yang digelar sekitar bulan Juli- Agustus Tahun 2021 yang lalu.
Lelang jabatan Kepala Dinas itu diduga seperti dipaksakan, karena pada lelang itu jelas sudah sah secara peraturan, hukum dan undang-undang diantaranya, Peraturan MENPAN-RB Nomor 15 tahun 2019 dan undang-undang nomor 5 tahun 2014 yang ada 3 orang peserta tersebut.
“Namun, di tengah jalan lelang malah dibatalkan dengan alasan salah seorang peserta diduga terdampak Covid-19,” ujar Muklis.
Lebih lanjut, kata Muklhis, sebenarnya itu bukan suatu alasan untuk membatalkan lelang, karena akan timbul dugaan-dugaan ditengah masyarakat. Ada apa pada lelang jabatan tersebut sampai dibatalkan.
“Seharusnya Penjabat (PJ) Bupati Kabupaten Muara Enim mau tidak mau, atau suka tidak suka harus memilih salah satu dari dua orang peserta tersebut yang masih tersisa. Seperti diawal tadi dikarenakan salah seorang peserta diduga mundur karena terdampak Covid-19,” terangnya.
Muklis menambahkan, setelah lelang tersebut dibatalkan, sekarang lelang tersebut diulang kembali dengan peserta yang sama yaitu Slamet Oku Asmana, dr Eny Zatilah MKM dan Tumpuk Susmiati yang merupakan peserta sebelumnya.
“Disini timbul pertanyaan, apakah karena peserta yang ikut lelang kemarin mengundurkan diri pada lelang pertama tersebut, diduga harus dipaksakan untuk menduduki jabatan kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim yang baru. Kalau kita soroti mengenai ada tidaknya kerugian negara, jelas diduga kuat menimbulkan kerugian negara. Walaupun dana lelang tersebut dianggarkan secara global,” katanya dengan suara yang lantang.
Untuk itu, pihaknya dari Aktivis K-MAKI Kabupaten Muara Enim meminta kepada rekan-rekan aktivis dan wartawan di Bumi Serasan Sekundang untuk ikut juga melakukan kontrol sosial dengan menyoroti permasalahan serta persoalan yang ada di Kabupaten Muara Enim, khususnya masalah lelang jabatan.
“Kedepan, kami akan lebih dalam menelusuri hal ini dan juga akan membangun komunikasi langsung dengan KEMENPAN-RB, KEMENDAGRI, KASN dan Gubernur Provinsi Sumsel untuk membahasnya lebih jauh,” tandasnya.
Disisi lain, Feri Kurniawan ST selaku Deputy K-MAKI Provinsi Sumsel juga memberikan tanggapannya terkait masalah ini. Kalau membatalkan lelang karena alasan perserta tidak memenuhi syarat, maka peserta yang gagal lelang tidak di perbolehkan ikut lelang lagi.
“Kalau ikut lelang lagi maka hal ini tentunya melanggar undang – undang No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha yg tidak sehat,” tambah Feri Kurniawan.
Saat dikonfirmasi via whatsapp pribadinya, Kepala BPKSDM Muara Enim Harson Sunardi mengatakan, sebagaimana dimaklumi bahwa proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama termasuk Kadinkes Kabupaten Muara Enim sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Antara lain Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) membentuk pansel untuk melaksanakan seleksi. Hasil seleksi dilaporkan oleh pansel kepada PPK. Selanjutnya PPK memilih salah satu dari yang dilaporkan oleh pansel untuk selanjutnya dilaporkan kepada KASN.
“Kemudian, dilakukan lagi seleksi JPT sesuai ketentuan yang saat ini masih dalam proses izin pengangkatan dan pelantikannya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Provinsi Sumsel,” tukas Harson.(ndi)



