Gegara Hutang Gadai, Udin Tikam Taman Sendiri Hingga Tewas

SHI.id|MUARA ENIM – Bentuk pelajaran bagi kita semua apa yang dialami Ferdinan alias Udin (19), Warga Desa Teluk Lubuk, Dusun II, Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim kepada korban yang juga temannya Rifaldo (19), seorang petani beralamat Dusun 1 Desa Berugo Kecamatan Belimbing Kab. Muara Enim.

Pasalnya, gara-gara hutang gadai, pelaku dan korban baku hantam yang menyebabkan korban yang juga temannya sendiri tewas ditusuk.

Kurang dari 12 jam, Tim Rajawali Pelopor Polres Muaraenim bersama Polsek Gunung Megang, akhirnya berhasil ungkap dan meringkus pelaku penganiayaan pemberatan (Anirat) kepada korbannya hingga meninggal dunia, pada Selasa, (8/2/2022).

Kapolres Muaraenim AKBP Aris Rusdiyanto SIK di dampingi Wakapolres Muaraenim Kompol Indarmawan dan Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Dharma SIK mengatakan, pelaku Anirat tersebut bernama Ferdinan alias Udin (19) seorang pengangguran beralamat Dusun 2 Desa Teluk Lubuk Kec. Belimbing Kab. Muara Enim dan korban bernama Rifaldo (19) seorang petani beralamat Dusun 1 Desa Berugo Kec. Belimbing Kab. Muara Enim.

Dimana kejadian tersebut, lanjutnya Kapolres ialah bermotif Dendam berawal dari korban Rifaldo (19) yang tak lain teman dari pelaku sendiri bersama saksi Ragil sedang mengobrol di TKP.

Lalu datanglah pelaku mendekati korban dan langsung mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau kemudian pelaku langsung menusukkan pisau tersebut ke arah belikat kiri korban sebanyak 1 (satu) kali.

Kemudian, pelaku pergi meninggalkan korban dengan berlari kearah hutan dan membuang pisau yang digunakannya menghabisi korban ke sungai Lematang yang tak jauh dari lokasi kejadian. Terang Kapolres.

” Ya, Pelaku berhasil kita amankan kurang dari 12 jam usai melakukan Anirat kepada korban dan dimana pelaku kita amankan saat melakukan pelarian usai melakukan perbuatan Anirat tersebut,” Kata Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK di dampingi Wakapolres Muaraenim Kompol Indarmawan dan Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Dharma SIK pada Selasa, (8/2/2022) di Mapolres Muaraenim saat lakukan ungkap kasus pembunuhan tersebut.

Sementara korban, meninggal dunia saat dilarikan ke Puskesmas Belimbing yang dirunjuk ke RSUD Rabain Muara Enim.

“Korban dinyatakan sudah meninggal dunia oleh Dokter RSUD Rabain Muara Enim pada saat dalam perjalanan dari Puskesmas menuju Rumah sakit dan untuk pelaku kita kenakan pasal 353 ayat 1 dan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tukas Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim Muaraenim AKP Widhi Andika Dharma SIK menambahkan, kronologisnya secara singkat bahwasanya si pelaku mendatangi korban dengan menggadaikan handphone sebesar Rp 300.000.

Kemudian, besoknya si pelaku ini meminjam handphone yang sudah digadaikan kepada korban dengan alasan mau dipakai untuk beberapa lama.

“Karena korban ini dongkol kenapa handphonenya yang digadain tidak kunjung dikembalikan, padahal sudah mengembalikan uang, lalu si korban ini mencari dan mengejar si pelaku untuk menagih handphone gadaian tersebut kemudian korban memukili pelaku sebanyak lima kali, dipukul tanpa perlawanan,” urainya.

kemudian lanjutnya Kasat, selang berapa lama, besoknya setelah kejadian tersebut korban kembali menemui si tersangka Ferdinan dengan tujuan yang sama yaitu menagih di mana Hp tersebut.

“Karena masih belum juga puas dengan hasil jawaban pelaku, korban kembali memukul si pelaku sebanyak enam kali. Nah, menurut pengakuan keterangan dari si pelaku ini, korban sempat mengeluarkan pisau. Namun dengan gerak cepat pisau tersebut langsung diambil alih oleh si pelaku dan langsung ditusukkan ke belikat sebelah kiri korban sedalam 15 cm semuanya masuk kedalam belikat sebelah kirinya korban,” ungkapnya Kasat.

Untuk barang bukti berhasil diamankan tambahnya Kasat, yaitu 1 (satu) helai celana Levis panjang warna biru, 1 (satu) helai kaos oblong warna hitam bertuliskan OXYGENO, 1 (satu) pasang sandal japit warna merah merk WINK, dan 1 (satu) buah ikat pinggang dam korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.

“Untuk tersangka kita kenakan pasal 353 ayat 1 dan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” terangnya.

Saya menghimbau kepada masyarakat
bahwasanya segala penyelesaian masalah yang ada di desa maupun di kampung tidak harus menggunakan kekerasan apa lagi menggunakan pisau atau senjata tajam.

“Selesaikanlah perkara dengan melakukan mediasi bersama dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang ada di tempat tidak usah dengan menggunakan main hakim sendiri karena dapat mengakibatkan merugikan diri sendiri maupun orang lain,” himbau Kasat.

Terpisah, Pelaku Udin (19) saat berhasil di wawancarai awak media ini menggungkapkan, uang gadaian tersebut ia gunakan untuk berjudi kartu remi Leng dengan tempo waktu pengembalian uang gadaian tersebut selama 3 bulan ia menebusnya dengan jumlah nominal uang sebesar Rp 300 ribu rupiah.

“Aku nyesal pak nujah dia, karena aku terdesak lalu aku ambil pasau dia (korban,red) lalu ku tujahke dia di belikatnya sebanyak 1 kali, lalu aku melarike diri usai nujah nya dia ,” ungkap Pelaku.(deri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *