SHI.ID|MUARA ENIM – Dengan alasan tidak mau membantu, dan kesal lantaran melakukan kesalahan pekerjaan rumah. Pasangan Suami Istri (Pasutri) peganiayaan terhadap anak di bawah umur korban JF (9) yaitu Peppy Suryani (kakak tiri korban) bersama suaminya Ahmadon Hijrah akhirnya di tangkap Satreskrim Polres Muara Enim. Hal tersebut terungkap dalam keterangan konfrensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Muara Enim, AKBP Aris Rusdiyanto di Mapolres Muara Enim, Jumat (15/7/2022).
Dalam keterangannya, tersangka Ahmadon mengaku kesal dengan korban lantaran tidak mau membantu mengingat dirinya memiliki usaha laundry. ” Saya kesal pak pernah ada barang yang hilang tapi dia tidak mau mengaku, jadi saya pukul menggunakan charger hp dan saya akui sering saya memukul dia apa bila melakukan kesalahan,” ujarnya tersangka tertunduk.
Kapolres Muara Enim, AKBP Aris Rusdiyanto didampingi Kanit PPA Satreskrim Polres Muara Enim, Aiptu Ely Suyono mengatakan bahwa korban anak sudah tinggal bersama kedua tersangka selama tujuh bulan.
“Kedua tersangka ini memiliki usaha laundry, ya korban disuruh membantu kata tersangka sering malas, dan banyak bermain,” ungkapnya.
Sampai akhirnya, korban dituduh menghilangkan pakaian laundry sehingga membuatnya dianiaya kedua tersangka. “Ini terungkap ketika korban dengan luka lebamnya dilihat oleh salah seorang petugas yang bertanya dan korban mengaku dianiaya,” tuturnya.
Kejadian tersebut terjadi pada 12 juni 2022 di rumah tersangka di Jalan Inspektur Slamet No.16 Kelurahan Pasar II Kecamatan Muara Enim.
Untuk penganiayaan dialami korban sudah lebih dari sekali, terbilang sering namun korban tidak berbicara dan hanya mengaku terjatuh. “Atas perbuatan tersebut, lanjutnya, keduanya dikenakan Pasal 44 ayat 1 undang undang No 23 tahun 2004 tentang pemghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” terangnya.
Saat ditanyakan terkait kasus kedua tersangka dalam dugaan tindak pidana perdagangan manusia atau lebih tepatnya prostitusi terhadap anak, yang di peredarkan apalikasi media sosial Michet dirinya tidak mengelaknya.
“Saya tidak tahu pak, setahu saya istri saya yang mengoprasikan aplikasi Michet itu pak,” beber tersangka lagi.
Sementara itu Kanit PPA Aiptu Ely Suyono untuk kasus tersebut, pihaknya sedang lengkapi dan mendalami alat buktinya, ” Pelakunya sama, korbannya kakak kandung korban KDRT ini, itu statusnya masih lidik. Jadi belum ditetapkan tersangka, mungkin dalam waktu dekat, sekarang belum bisa kami beberkan,” pungkasnya. (deri)



