SHI.ID | MUARA ENIM – Guna melengkapi bukti bukti di persidangan, Kejaksaan Negeri Muara Enim melakukan penggeledahan di beberapa ruang di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Kamis (4/3/2021). Dari hasil penggeledahan, tim yang beranggotakan delapan orang ini membawa sejumlah berkas dan dua unit komputer.
Dari pantauan dilapangan, tim yang menggunakan rompi khusus ini dikawal oleh dua orang anggota polisi dari Polres Muara Enim yang bersenjata lengkap dan menggunakan mobil patroli. Mereka datang menggunakan dua unit kendaraan roda dua. Tim datang disaat waktu istirahat kerja, dimana saat itu sedikit sekali ASN yang ada di dalam gedung.
Dikatakan Kasipidsus Kejaksaan Negeri Muara Enim, Alvindo SH, didampingi Kasi Intel Yulius SH mengatakan, penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti bukti baru serta melengkapi dokumen dokumen yang saat ini belum lengkap guna proses persidangan terkait perkara yang menjerat Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HSB yang saat ini sudah ditahan. Selain Dinas PUPR, tim juga melakukan penggeledahan di Bagian Pemgadaan Setda Muara Enim serta di Badan Pengelolaan dan Aset Daerah.
“Dokumennya sudah ada beberapa yang kita terima namun sifatnya masih fotocopyan. Jadi yang asli yang kita cari hari ini. Selain itu, kita juga mencari bukti bukti lainnya seperti dokumen pekerjaan dan laporan pekerjaan,” ujarnya, saat diwawancarai usai melakukan penggeledahan.
Sementara itu, saat ditanya mengenai satu tersangka yamg belum ditahan ileh pihak Kejaksaan, pihaknya per hari ini telah menetapkannya sebagai DPO karena tidak kooperatif serta sudah tiga kali mangkir dari panggilan Kejaksaan. Selain itu, Alvin juga menambhakan, kemungkinan akan ada nama baru yamg akan diperiksa, namun saat ini masih dalam proses pendalaman.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Muara Enim telah menahan dua dari tiga tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi markup dan atau menyalahgunakan wewenang jabatan pada proyek rehab jalan di Desa Harapan Jaya yang merugikan negara senilai 418 juta rupiah.(ew)



