Terdakwa Kepemilikan 4 kg Sabu Beserta 21 Ribu Ekstasi Dituntut Hukuman Mati

Suasana sidang secara virtual di PN Kota Palembang, terdakwa Doni Cs dituntut hukuman mati.

SHI.ID|PALEMBANG – Lanjutan sidang ke 5 (lima) dari 6 (enam) terdakwa terkait perkara kasus narkotika jenis sabu seberat 4 kilo gram dan 21 ribu pil ekstasi kembali digelar.

Dalam sidang tersebut, terdakwa mantan anggota DPRD Palembang yakni Doni CS dituntut oleh JPU Kejari Kota Palembang dengan hukuman mati.

Seperti di kutip di KRSumsel.com. Identitas kelima  terdakwa  yang dituntut mati tersebut ialah  Doni, Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suherman dan Mulyadi.

Pembacaan tuntutan ini pun dibacakan secara virtual oleh tim JPU Kejari Palembang  yang didengarkan oleh majelis hakim diketuai oleh Bongbongan Silaban di ruang sidang Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus, pada Kamis (4/3/2021)

“Dengan ini menyatakan bahwa kelima terdakwa  dituntut dengan pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap JPU Kejari Palembang, Indah Kumala Dewi. 

Mendengar tuntutan tersebut dari pantauan wartawan di lapangan Yati Suharman, satu-satunya terdakwa perempuan yang terlibat dalam perkara ini terlihat menangis.

Usai pembacaan tuntutan tersebut  kuasa hukum kelima terdakwa yakni Sufendi SH meminta untuk mengajukan pembelaan. Dengan demikian, majelis hakim pun menyetujui, sehingga sidang ditunda dua minggu kedepan dengan agenda pembacaan pembelaan dari Kuasa hukum kelima terdakwa.

“Karena minggu depan tanggal merah, maka sidang kita tunda hari Kamis,  tanggal 18 Maret 2020 mendatang,” ucap hakim Bong-Bongan Silaban sambil mengetuk palu. 

Usai persidangan, saat dikonfirmasi ke Kasi Tindak Pidana Umum, Agung Ary Kesuma menjelaskan,  hal-hal yang menjadi pertimbangan dituntutnya kelima terdakwa dengan hukuman vonis mati   itu diantaranya terdakwa merupakan jaringan lintas negara.

Selain itu, barang bukti yang didapat dari kelima terdakwa itu banyak yakni 21 ribu ekstacy dan 4 kg sabu hingga apabila ditotalkan secara keseluruhan baik ekstacy maupun sabu sekitar 13 kilogram.

“Khusus untuk terdakwa Dony, ada pertimbangan   tambahan yakni ia merupakan  tokoh masyarakat yang seharusnya memberikan contoh yang baik,” ucap Agung saat dikonfirmasi. 

Dimana koronologi kejadian bermula pada bulan September 2020 di Jalan Riau, Kelurahan 26 Ilir D1, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang.  Pihak BNN Pusat telah menerima laporan dari masyarakat bahwa akan ada kegiatan transaksi jual beli narkotika di sekitaran jalan tersebut. 

Setelah mengetahui target, pihak BNN Pusat pun langsung menangkap beberapa terdakwa dan langsung mengembangkan kasus tersebut. Sehingga, dari perkembangan kasus tersebut didapatlah 6 orang terdakwa salah satunya mantan anggota DPRD Kota Palembang Doni SH.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *