SHI.ID|MUARA ENIM – Silpa APBD kabupaten Muara Enim tahun 2021 capai setengah triliun lebih. Terungkapnya hal tersebut saat Pj Bupati Muara Enim Kurniawan AP M.Si menyampaikan laporan keuangan daerah kabupaten Muara Enim pada rapat Paripurna ke-8 DPRD di gedung DPRD kabupaten Muara Enim terhadap penjelasan Bupati Muara Enim dalam Raperda pertanggung jawaban pelaksaan APBD tahun 2021. Rabu, (29/6/2022).
Kurniawan menjelaskan, dalam pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2021 kabupaten Muara Enim dilakukan atas dasar ketentuan pasal 320 ayat 1 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Bahwa, kepala daerah menyampaikan Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kepada Dewan Perwakilan daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Lanjutnya Kurniawan menjelaskan, dalam rancangan peraturan daerah Kabupaten Muara Enim tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2021 yang dilampiri dengan laporan keuangan pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun 2021 yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia berdasarkan laporan hasil pemeriksaan bpkri nomor 40. A dari lhp/18 Romawi. PLG dari 0522 tanggal 17 Mei 2022 kabupaten Muara Enim atas laporan keuangan pemerintah tahun 2021 adalah opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
” Ini merupakan opini dengan predikat tertinggi yang diberikan oleh BPK terhadap hasil pemeriksaan laporan keuangan kabupaten Muara Enim ,” jelasnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, tambahnya Kuniawan, dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Tahun Anggaran 2021 Pemkab Muara Enim mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian untuk yang ke-9 kalinya secara berturut-turut sejak Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2013.
” Semoga pada Tahun 2022 ini serta tahun-tahun mendatang kita dapat mempertahankannya WTP ini dalam Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan ,” bebernya.
Kurniawan mengungkapkan, anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2021 meliputi laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah neraca laporan arus kas laporan perubahan saldo anggaran lebih laporan operasional laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan yang telah disusun dan disajikan dengan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan.
lanjutnya, Ia mengungkapkan, pokok-pokok penjelasan secara garis besar tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2021 Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sebagai berikut pendapatan pada tahun anggaran 2021 dianggarkan sebesar Rp. 2 triliun 542 miliar 686 juta 182.251 realisasi sebesar 2 triliun 739 miliar 438 juta 218.970,96% atau 107,74%.
Dengan rincian sebagai berikut, satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) anggaran sebesar Rp. 242 miliar 880 juta 13.544 realisasi sebesar 240 miliar 472 juta 782.97,73 sen atau sebesar 99,01% 2. Pendapatan transfer anggaran sebesar 2 triliun 175 miliar 156 juta 619.000 805 realisasi sebesar 2 triliun 392 miliar 39 juta 779.735,74% atau sebesar 109,98% 3 lain-lain.
Lanjutnya, pendapatan daerah yang sah anggaran sebesar Rp. 124 miliar 649 juta 548.902 realisasi sebesar 106 miliar 65 juta 6 pelanggaran 2021 dianggarkan sebesar Rp.2 triliun 746 miliar 465 juta 145.88 terealisasi sebesar 2 miliar 400 kami ulangi 2 triliun 48 miliar 930 juta 642.000 146 rupiah, 49 sen atau sebesar 87,64% yang terdiri dari 1 belanja operasi anggaran sebesar Rp. 1 triliun 798 miliar 223 juta 247.914 terealisasi sebesar Rp. 1 triliun 55 miliar 615 juta 618.800,69% atau sebesar 86,51%.
Dengan rincian sebagai berikut belanja pegawai anggaran sebesar Rp. 907 miliar 329 juta 25.800 realisasi sebesar Rp. 798 miliar 589 juta 168.000 955,45 sen atau sebesar 88,02%.
Lanjutnya lagi, belanja barang dan jasa anggaran sebesar Rp. 845 miliar 30 juta 212.819 rupiah terealisasi sebesar 717 miliar 341 juta 242809,24% atau sebesar 84,89%, belanja bunga anggaran sebesar Rp. 5 miliar rupiah realisasi sebesar Rp. 4 miliar 623.98.646 atau sebesar 92,48%, belanja subsidi anggaran sebesar Rp. 2 miliar 143.919.252 sebesar Rp. 477 juta lagi 477.192.500 atau sebesar 22,26%, belanja hibah anggaran sebesar Rp. 36 miliar 73.910.000 39 rupiah realisasi sebesar Rp. 31 miliar 980 juta 55.895 atau sebesar 88,65% , belanja bantuan sosial anggaran sebesar Rp. 2 miliar 646 juta rupiah realisasi sebesar Rp. 2 miliar 63 juta 600.000 atau sebesar 98,40%.
Kemudian, belanja modal pada tahun anggaran 2021 dianggarkan sebesar Rp. 517 miliar 36 juta 645.000.900 realisasi sebesar Rp. 431 miliar 576.458.000 354,80 atau sebesar 83,47% 3, belanja tak terduga anggaran sebesar Rp. 19 miliar rupiah realisasi sebesar Rp. 7 miliar 533 juta 312.919 atau sebesar 39,65% 4.
Kemudian lagi, belanja transfer pada tahun anggaran 2021 dianggarkan sebesar Rp. 412 miliar 25 juta 250.000 67 rupiah atau sebesar 100% dengan rincian sebagai berikut, transfer bagi hasil pendapatan anggaran sebesar Rp. 9 miliar 590 7.244.439 rupiah terealisasi sebesar Rp. 9 miliar 597 juta 244.439 atau sebesar 100%, transfer bantuan keuangan anggaran sebesar Rp. 42 miliar 68 juta 7.628 rupiah terealisasi sebesar Rp. 42 miliar 68 juta 7.628 rupiah atau sebesar 100%.
Serta Pembiayaan 1 penerimaan pembiayaan anggaran sebesar Rp. 265 miliar 57 juta 479.000 766 terealisasi sebesar Rp. 265 miliar 57.479.000 765, 99% atau sebesar 100%, selanjutnya pengeluaran pembiayaan anggaran sebesar Rp. 61 miliar 278 juta 516.129 rupiah terealisasi sebesar Rp. 25 miliar 83 juta 250.129 rupiah atau sebesar 40,93%, 3, pembiayaan netto anggaran sebesar Rp. 203 miliar 778 juta 963.000 637 rupiah terealisasi sebesar Rp. 239 miliar 974 juta 229.636 rupiah, 99% atau sebesar 117,76% pada tahun anggaran 2021.
” Kemudian terdapat sisa lebih perhitungan anggaran dalam APBD kabupaten Muara Enim sebesar Rp. 572 miliar 481 juta lebih ,” pungkasnya. (deri)



