SHI.ID | MUARA ENIM – Sebagai bentuk kewajiban konstitusional serta tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Selasa (09/03) mewakili Bupati Muara Enim, Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim, Drs. Emran Tabrani, M.Si menyerahkan secara langsung Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran (TA) 2020 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.
Penyerahan laporan ini diterima langsung oleh Kepala Sekretariat BPK RI Perwakilan Sumsel Acep Mulyadi di Kantor BPK RI Perwakilan Sumsel, Kota Palembang.
Dalam keterangannya, Plt. Sekda mengucapkan terima atas penerimaan dari BPK RI Perwakilan Sumsel. Dirinya menyampaikan bahwa hasil penyerahan LKPD Unaudited ini akan di audit pada tanggal 15 Maret 2021, dengan harapan semoga Kabupaten Muara Enim bisa mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke- 8 kalinya.
“Kita harapkan laporan yang kita berikan ini bisa diterima dengan baik, dan mendapatkan hasil yang baik dari pemeriksaan oleh BPK,” harapnya.
Sementara itu mewakili Kepala BPK RI Perwakilan Sumsel, Harry Purwaka melalui Sekretaris Perwakilan BPK RI Sumsel menyampaikan, laporan LKPD adalah kewajiban dari pemerintah daerah. “LKPD Unaudited harus memenuhi berbagai unsur meliputi Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) kepada BPK untuk diperiksa,” pungkasnya.(rel)



