SHI.ID|PALEMBANG – Akibat tak terima video bugilnya disebar melalui media sosial (Medsos) Facebook. Seorang wanita berinisial UY (20) mendatangi Polrestabes Palembang.
Diduga videonya disebar oleh teman kenalanya yakni TR. Dimana, TR saat itu vidio call (VC) dengan korban yang saat itu sedang berada di rumah bibinya didaerah Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami Palembang, pada Minggu (7/3/2021), sekitar pukul 10.40 WIB.
Kepada petugas UY mengatakan, telah mengenal pelaku selama dua tahun. Dan sudah dua kali bertemu di Palembang. Tiba-tiba pelaku menghubungi korban dan mengatakan kalau korban telah merusaknya.
“Saya tidak tahu apa maksudnya,” ujar UY warga Sungai Menang Kabupaten OKI.
Kemudian korban kaget ternyata pelaku sudah menyebarkan video call-nya bersama pelaku (maaf.red) tanpa menggunakan busana alias bugil.
“Dia telah menyebarkan vidio tersebut di facebook dan juga keluarga saya,” kata janda satu anak ini.
UY juga menjelaskan, sebelumnya pelaku ingin menikahinya. Jika pelaku ingin menikahinya, korban mengatakan datang saja ke desa UY, pasti akan terima keluarga UY. Namun, pelaku tidak berani datang.
“Dia malah, marah-marah, dan mengatakan saya telah merusak hidupnya, dan dia mengatakan akan membalas saya dengan cara menyebarkan video tersebut,” jelasnya.
UY menuturkan juga, bahwa pelaku mengaku belum berkeluarga. Dia mengaku duda. Dan juga, pelaku mengaku kepada korban kalau ia anggota TNI.
“Pelaku mengaku anggota TNI pada saat berkenalan dengan saya, tapi saya duga dia bukan anggota TNI,” tegasnya.
Merasa videonya telah disebarkan pelaku, lantas korban UY memutuskan membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang.
“Saya harap dia tertangkap. Karena, video saya sudah tersebar dan keluarga saya juga tahu semua,” tutupnya.
Sementara itu, laporan UU ITE korban sudah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang. Selanjutnya, laporan korban sudah diserahkan dan akan ditindak lanjuti Unit Reskrim Polrestabes Palembang.(***)



