Warga Musti Tahu, Batas Klaim Program Asuransi Kematian 90 Hari

Sekretaris Dinas Sosial, Soni Prihartono.(foto.andi)

SHI.ID|MUARA ENIM – Perlu diketahui, bagi masyarakat Kabupaten Muara Enim yang ingin mengeklaim Program Asuransi Kematian jangka waktu klaimnya hingga 90 hari, sejak hari kematian. Jika tidak diklaim, maka asuransi kematiannya hangus.

Demikian diungkapkan, Kepala Dinsos Drs Bakti MSi melalui Sekretaris Soni Prihartono didampingi Plt Kabid Jenjangsos H Abdul Nazir Azmi saat dibincangi media ini, Rabu (7/6/2022). “Untuk klaim program kematian jika tidak diklaim lebih dari 90 hari, maka asuransi kematianya hangus,” ungkapnya.

Oleh karena itu, kata dia, program asuransi kematian ini dapat diklaim sebelum 90 hari sejak hari atau tanggal kematian. Sebab, hal ini sesuai dengan aturan polis di asuransi yang memegang program asuransi kematian Pemkab Muara Enim.

Untuk dana anggaran asuransi kematian ini dari APBD 2022, sebesar kurang lebih Rp 5 Milliar. Dengan jumlah polis 502.764 jiwa. Yang tidak masuk di polis, maka bisa melakukan klaim santunan di Bagian Kesra Pemkab Muara Enim dengan syarat sesuai dengan aturan.

“Nilai klaim sama saja meninggal dunia karena sakit atau pun kecelakaan mendapatkan santunan kematian Rp 2,5 juta,” bebernya.

Selain itu, untuk syarat klaim program asuransi kematian di Dinas Sosial Muara Enim, yakni mengisi formulir kematian oleh ahli waris, surat permohonan dari ahli waris yang diketahui oleh lurah/kades, surat kuasa ahli waris dan disepakati keluarga (bermatrai), foto copy KK dan KTP yang meninggal dunia, foto copy KK dan KTP ahli waris, Akta kematian yang diterbitkan Disdukcapil Muara Enim.

Lalu, Surat keterangan meninggal asli/legalisir dari intansi yang berwenang (surat keterangan dari RS atau dokter), surat keterangan kronologis kematian dari AHU waris (jika meninggal bukan diRS), pengajuan klaim dari nama manfaat meninggal dunia karena kecelakaan, menyampaikan nomer rekening bank ahli waris yang masih aktif, surat keterangan dari RS jika meninggal di RS, surat keterangan dari polisi apabila meninggal dunia karena kecelakaan dan surat kuasa.

“Setelah itu, ahli waris menyampaikan berkas pengajuan asuransi ke petugas dan diproses sampai pencairan yang akan langsung dikirim ke nomer rekening ahli waris,” bebernya.

Sampai bulan Juni 2022 saat ini, jumlah masyarakat yang sudah mengklaim sekitar 490 Jiwa yang sudah mengklaim, belum termauk yang masih proses atau pengajuan.(ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *