SHI.ID| PAGARALAM – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menetapkan 4 tersangka. Dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Pagar Makam di Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pagaralam.
Hal ini terungkap dalam jumpa pers, Kajari Kota Pagaralam M Zuhri didampingi Kasi Pidsus Hendra Catur Putra dan Kasi Datun M Fajar Dian Prawitama, yang di gelar di Aula Gedung Kejari Kota Pagaralam, pada Senin (22/2/2021).
“Pada hari ini sebenarnya akan menahan empat tersangka yang bertindak sebagai pelaksana proyek pagar makam. Namun, ada dua orang yang mangkir dari pemangilan kita,” ujar M Zuhri.
Namun meski begitu, seperti dikutip KRSumsel.com. Pihak Kejari telah menahan dua dari empat tersangka tersebut. Penahanan tersebut untuk 20 hari kedepan.
“Jadi pada hari ini kami telah menahan untuk 20 hari kedepan dua tersangka berinisial JL dan GB,” bebernya.
Menurut Kajari, tersangka GB berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Sumsel dalam pengerjaanya telah merugikan negara sebesar Rp 116 juta. Sedangkan, tersangka JL telah merugikan negara sebesar Rp 112 juta.
Untuk saat ini, sambung dia, kedua terasangka sudah titipkan di Rutan Kota Pagaralam. Atas dugaan korupsi pengerjaan proyek tersebut.
Menurutnya dalam pelaksanaan pembangunan pagar makam tersebut yang sumber dananya melalui APBD kota sebesar hampir Rp 7 M. Diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 697.494.937.68.
“Sedangkan, untuk kedua tersangka lainnya yang pada hari ini mangkir, akan kembali kita layangkan surat pemanggilan. Apabila ternyata masih juga tidak datang, maka akan kami upayakan tindakan penangkapan,” tukas Zuhri.(***)



