SHI.ID|MUARA ENIM – Dewi Sartika (37), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang berdomisili di Lintang, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel. Berhasil diamankan Satuan Resnarkoba Polres Muara Enim.
Pelaku diamankan didalam kontrakan Tanah Abang, Kelelurahan Pasar III, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim pada Kamis (18/2/2021), sekira pukul. 11.00 Wib.
Ia diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Muara Enim berdasarkan informasi yang didapat, bahwa pelaku sering melakukan transaksi Narkoba. Dari penangkapan tersangka ini polisi berhasil mengamankan 39 paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Kapolres Muara Enim, AKBP Danny Sianipar SIk melalui Kasat Res Narkoba Polres Muara Enim IPTU Rahmad Aji Prabowo, SIk, MSi menjelaskan, sebelum penangkapan terhadap pelaku. Pihak kepolisian sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di dalam kontrakan Tanah Abang, Kelurahan Pasar III, Kecamatan Muara Enim ini sering adanya transaksi jual beli narkotika.
“lalu pihak kita melakukan penyelidikan dan mencari alamat kontrakan yang dimaksud. Sekira Pukul 11.00 wib hari itu kita melakukan penangkapan di TKP dan mengamankan pelaku serta barang bukti,” bebernya, Minggu (21/2/2021).
Selain barang bukti berupa 39 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 16,00 gram dalam dompet kecil warna putih, diamankan juga 1 unit Hp merk Nokia warna hitam model TA-1017 beserta SIM cardnya di tangan pelaku.
“Sekarang pelaku serta barang bukti sudah dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tukas IPTU Rahmad Aji.(rel.polres.m.e/ndi)



