Bejat, Seorang Ayah Di Sumsel Lakukan Radupaksa Terhadap Anak Tirinya

Bertahun-tahun, Seorang Ayah Radupaksa Anak Kandung.(foto.ist)

SHI.ID|MUARA ENIM– Nasib Malang yang di alami sebut saja bunga (6), terpaksa harus melayani nafsu bejat ayah tirinya di saat ibunya sedang tidak berada di rumah. Tersangka UJK (47) yang ayah tiri yang berasal dari Desa Sirapulau, Kecamatan Merapi Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. 

Dijelaskan ibu korban, UC (33). Kronilogisnya berawal. Setibanya, ia pulang dari berjualan pakaian untuk mencari nafkah sehari hari. Anaknya menceritakan kejadian yang dialaminya sewaktu di tinggalkan berjualan oleh ibunya, kalau ayahnya melakukan hal yang tidak senonoh terhadap dirinya.  

Bacaan Lainnya

Mendengar cerita anaknya,  ibu korban langsung membawa anaknya ke RSUD HM Rabain Muara Enim, untuk di visum. Serta melaporkan tersangka ke polres Muara Enim. Berdasarkan laporan polisi nomor, STTLP/35/11/2022/SPKT/POLRES MUARA ENIM/POLDA SUMATERA SELATAN Tanggal 16 februari 2022.

Waktu ibu korban dibincangi awak media ini, ia mengatakan, tidak menyangka kalau suaminya setega itu, melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya. Padahal, hubungan rumah tangga mereka sudah 4 tahun berjalan, dan sudah mempunyai anak laki laki umur 2 tahun, yang sekarang bersamanya.

ditambahkan lagi oleh ibu kandung korban, kalau sekarang ia pun sedang mengandung, yang baru berjalan 3 bulan, katanya.

UC, menjelaskan lagi, kalau sekarang ia sudah sepakat bercerai dengan tersangka,  dan tidak akan hidup bersama lagi, serta sudah ada surat kesepakatan antara kedua belah pihak.

Di tambahkannya lagi oleh ibu korban,  saya berharap, UJK,(47),  menjalani proses hukum yang berlaku, saya minta keadialan kepada penegak hukum.

“Dan, saya serahkan semuanya sesuai proses hukum, dan perundang-ungangan yang ada di indonesia,” tegas ibu korban dengan sedih.

Sementara itu, Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Widhi Dwi Andika, didampingi Kanit PPA Ipda Rama Juliani mengatakan, saat ini pihak polres masih menunggu petunjuk dari jaksa untuk tahap ke dua (P21) karena tahap awal penyerahan berkas sudah dilakukan.

“Selanjutny menunggu instruksi lanjutan dari jaksa pada tahap ke dua yakni (P21) kemudian kami akan menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk dilanjutkan ke persidangan,” ujarnya, Jumat (1/3/2022).

Untuk pasal yang dikenakan terhadap tersangka yakni uu nomor 17 tahun 2016 pasal 81 perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan orang terdekat “Sesuai dengan pasal ini, maka ancaman hukuman minimal lima tahu penjara dan maksimal 15 tahun. Namun karena dilakukan oleh orang dekat, maka hukuman ditambah spertiga, atau 18 tahun lebih” pungkasnya.(ndi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *