Fauzi Amro Tegaskan Keputusan MK Nomor 28 Tahun 2026

LUBUKLINGGAU – Di sela – sela kesibukan Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) H Fauzi Amro,dalam melaksanakan kegiatan Kunjungan Kerja (Kungker).

Pada wilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura),Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara),H Fauzi Amro menyempatkan diri berjumpah dengan awak media,Rabu (14/10).

Wakil Ketua komisi IX DPR RI H Fauzi Amro mengatakan,berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai keputusan nomor 28/PPU/2026 menegaskan bahwa Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) adalah lembaga konstitusional tungal.

Yang artinya secara umum guna menghitung dan menetapkan terhadap kerugian negara itu semuanya di BPK,makanya kedepan nanti baik itu BPKP,kejaksaan,kepolisian,KAP,APIP hinga inspektorat.

Mereka boleh menetapkan kerugian negara,menilai kerugian negara dan menghitung kerugian negara,akan tetapi harus atas nama BPK.

” Tujuannya agar seluruh pemangku kepentingan,merasa aman dan nyaman,apalagi sekarang ini BPK sudah menerima sebanyak hampir 250 delik aduan supaya dapat di audit BPK secara internal,”kata H Fauzi Amro.

H Fauzi Amro menegaskan karena adanya keputusan MK tersebut kami tidak mau seperti kasus-kasus setepu,seperti kasus konten kreator ekonomi kreatif di Sumatera Utara (Sumut).

Kemudian tentang perhitungan kerugian negara seperti kasus di bangka belitung tambang timah 300 triliun itu.

Kami juga tidak ingin ada permainan antara Aparat Penengak Hukum (APH) dan oknum – oknum tertentu,dalam konteks perhitungan kerugian negara.

Sebab jikalau selama proses perhitungan kerugian negara oleh BPK itu ditemukan adanya kerugian,tentu pihak yang di dilakukan pemeriksaan wajib mengembalikan kerugian negara itu.

Terhitung sejak adanya temuan BPK hinga 60 hari kedepannya,jika dilaksanakan pengembalian artinya belum ditetapkan sebagai tersangka.

” Akan tetapi,jika tidak ada pengembalian kerugian negara dan belum ada penetapan tersangka,tentunya ada permainan oleh oknum-oknum APH,”tegas Fauzi Amro.(zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *