Komisi IX DPR RI Ingatkan Kades Pentingnya Akuntabilitas Keuangan Desa

MUSI RAWAS – Pemerintah Kabupaten Musi RAWAS (Mura) Provinsi Sumatera Selatan (Sum-Sel),mengelar kegiatan Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Tahun 2026.

Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa,diselenggarakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan (Sum-Sel) yang diikuti sebanyak 186 Kepala Desa (Kades), 14 Camat serta Kepala OPD Lainnya.

Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Pemkab Mura turut hadir secara langsung Wakil Bupati Mura H Suprayitno,Kejari Mura Dr Ema Siti Huzaemah Ahmad,Kapolres Mura AKBP Gokma Uliate Sitompul Sik,Dandim 0406 Lubuklinggau,Rabu (14/10).

Acara yang di moderatori Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis) PMD Kabupaten Mura Dr Adi Winata dengan mengundang para narasumber mulai dari Wakil Ketua Komisi XI DPR RI H. Fauzi Amroh.

Kepala Perwakilan BPKP Sumatera Selatan (Sum-Sel) Farid Firman,Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Selatan (Sum-Sel) H Sutoko hinga Kepala KPPN Lubuklinggau Isnain Fikriansyah.

Wakil Bupati Mura H Suprayitno mengatakan bahwa kegiatan ini,sebagai sarana penting untuk meningkat pemahaman aparatur desa dalam mengelolah dana desa.

Tentunya kami Pemkab Mura sangat mengapresiasi kepada BPKP dan seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya workshop pada hari ini.

Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024,bahwa desa itu memiliki kewenangan.

” Baik dalam bidang Pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat,dengan berlandaskan
untuk mendukung pembangunan berkelanjutan,”kata Wabup.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI H Fauzi Amroh menyampaikan,karena kami komisi IX itu bermitra dengan BPKP makanya kami terus memberikan edukasi kepada seluruh jajaran Kepala Desa (Kades),Lurah termasuk Camat hinga beberpa OPD di Kabupaten Mura.

Tujuannya tidak lain demi untuk kepentingan Desa itu sendiri,jangan sampai nanti alokasi dana desa sudah kecil akan tetapi Kadesnya bermasalah hukum.

“Oleh sebab itulah kami dari komisi IX DPR RI selalu mengingat kepada kepala desa,betapa pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa,”pungkas Fauzi Amro.

H Fauzi Amroh menjelaskan terkait besaran dana desa di tahun 2027 mendatang itu sudah di tetapkan di APBN,karena mulai dari tahun 2014 sampai 2026 ini memang angka besaran dana desa sudah menurun secara drastis.

Tapi meskipun dana desa sudah menurun dan mengecil,namun sangat banyak sekali yang bermanfaat bagi masyarakat di desa.

Misalnya,kdmp untuk kdmp itu nantinya mulai dari tata kelola hinga seterusnya,memang juknisnya kepala desa tidak bertanggung jawab secara langsung.

Namun kedepan nantinya akan melibatkan kepala desa juga,dalam operasional ataupun tata kelola kdmp itu.

Sebenarnya pengelolaan kdmp itu nanti tingal saja seringnya seperti apa,karena dengan kehadiran kdmp di desa itu,menjadi pusat perekonomian,pusat bantuan hinga pusat logistik yang ada didesa.

Untuk itulah harapan bapak Presiden,harapan bapak menko,dan mentri jika nantinya ada depiden maupun keuntungan dari kdmp itu dapat di share ke desa.

Sebab sebagai rantai pasokan logistik kdmp juga bisa menyalurkan kebutuhan-kebutuhan buat MBG nantinya.

Dengan demikian setalah selama 16 tahun dana desa berjalan,namun di tahun 2026 mengalami penurunan secara signifikan untuk itu diharapkan kepala desa dapat bersabar.

Kemungkinan alokasi dana desa itu asumsi bapak Presiden itu,di ahli kan ke kdmp dan mbg,serta sekolah rakyat jadi kita sama-sama memaklumi hal itu.

“Jangan sampai zona nyaman yang dilakukan selama ini itu,karena dana desa mengalami penurunan sehingga tidak semangat lagi dalam melaksanakan tugas selaku kepala desa,”jelas Fauzi Amro.(Zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *