Soroti Kebocoran Surat Dinas Dugaan Bakso Babi. DPD RAMBO Muara Enim : Dokumen Internal, Kenapa Bisa Gaduh di Medsos

Ketua DPD Rakyat Membela Muara Enim (RAMBO) Zulpadlil Azim S.Pd.

Muara Enim – Adanya pemberitaan terkait bakso diduga adanya campuran bahan daging babi dari selebaran surat dinas yang telah beredar di medsos, mendapat sorotan dari Ormas DPD RAMBO (RAKYAT MEMBELA PRABOWO) MUARA ENIM.

Ketua DPD RAMBO (Rakyat Membela Muara Enim) ZulPadlil Azim S.Pd mengatakan, berdasarkan regulasi hukum di Indonesia, dinas terkait atau laboratorium tidak serta-merta langsung dijatuhi sanksi pidana jika tes kedua dinyatakan negatif, melainkan harus dilihat terlebih dahulu dari mana sumber kesalahannya melalui audit internal.

Surat dalam foto yang dikeluarkan oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Muara Enim merupakan surat laporan internal yang sifatnya dinas-ke-dinas (ditujukan kepada Kepala Balai Besar POM di Palembang), bukan surat vonis atau segel publik. Di dalamnya tertulis adanya “indikasi” berdasarkan uji laboratorium dari Balai Veteriner Lampung.

Jika uji pembanding (tes kedua) hasilnya berbanding terbalik atau negatif, berikut adalah alur pertanggungjawaban hukum dan sanksi yang mungkin berlaku:

1. Sanksi Administratif (Bagi Dinas dan Laboratorium)

Jika hasil berbeda karena kelalaian prosedur (misalnya kontaminasi sampel, tertukarnya sampel, atau kerusakan alat uji), instansi dapat dikenakan sanksi sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik:

• Teguran Tertulis atau Peringatan: Diberikan kepada petugas pelaksana atau kepala dinas yang bertanggung jawab.

• Penurunan Pangkat atau Pembebasan Jabatan: Jika terbukti ada pelanggaran disiplin berat (misalnya sengaja memanipulasi data hasil uji).

• Evaluasi Akreditasi Laboratorium: Laboratorium penguji (dalam hal ini Balai Veteriner) bisa ditinjau ulang standardisasi ISO-nya oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) jika terbukti tidak akurat.

2. Tanggung Jawab Perdata (Gugatan Ganti Rugi)

Apabila surat dinas tersebut telanjur bocor ke publik sehingga menyebabkan nama baik pedagang/pemilik usaha (Ajis atau Teguh) hancur dan mengalami kerugian finansial yang masif, pemilik usaha berhak mengajukan gugatan perdata:

• Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, di mana instansi pemerintah wajib mengganti kerugian yang timbul akibat kecerobohan atau kesalahan data yang mereka publikasikan/kelola.

3. Sanksi Pidana (Sangat Jarang, Kecuali Ada Unsur Kesengajaan)

Dinas atau laboratorium tidak bisa dipidana hanya karena “salah teknis” (human error). Sanksi pidana baru bisa dijatuhkan jika memenuhi unsur dalam UU KUHP:

• Pemalsuan Surat atau Dokumen (Pasal 263 KUHP): Jika terbukti hasil positif tersebut sengaja direkayasa atau dipalsukan oleh oknum tertentu untuk menjatuhkan usaha seseorang.

• Pencemaran Nama Baik: Jika dinas secara ugal-ugalan mengumumkan nama pemilik ke publik tanpa adanya validasi yang matang (namun, karena surat di atas bersifat internal kedinasan, unsur ini biasanya lemah kecuali ada oknum yang sengaja membocorkannya ke media sosial).

Mengapa Hasil Bisa Berbeda?

Dalam dunia medis veteriner, perbedaan hasil bisa terjadi karena:

1. Perbedaan Metode Uji: Tes pertama mungkin menggunakan metode cepat (screening), sementara tes kedua menggunakan metode emas seperti PCR (Polymerase Chain Reaction) yang jauh lebih akurat.

2. Kondisi Sampel: Adanya kontaminasi silang saat pengambilan sampel di lapangan oleh petugas.

Masyarakat harus tetap menjaga situasi daerah agar tetap kondusif. Jangan sampai isu ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk merusak ketenteraman sosial dan mematikan ekonomi kreatif di bumi Serasan Sekundang yang kita cintai ini.””tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *