SHI| MUARA ENIM – Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim menggelar sidang lapangan sebagai sidang lanjutan, terkait perkara gugatan PT Bumi Sawindo Permai (BSP) pada seorang Warga Desa Darmo, Evanizar (45) Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim terkait lahan yang di klaim miliknya masuk di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP).
Pantauan dilapangan, sidang lapangan PN Muara ini pada Jumat (26/2021), berjalan dengan alot. Kedua belah pihak baik penggugat dan digugat hadir dalam sidang lapangan ini beserta pihak terkait lainya dan warga setempat.
Dalam kesempatan tersebut, Hakim Anggota PN Muara Enim Haryanto Das’at SH MH membenarkan, bahwa kegiatan ini merupakan sidang lapangan. Yang dihadiri oleh para kedua belah pihak dalam sengketa lahan antara PT BSP dengan salah satu Warga Desa Darmo Evanizar.
“Dengan ini (kelapangan,red) kita melihat titik-titik lahan sengketa dari kedua belah pihak yang bersengketa,” tuturnya.
Menurutnya, dalam sidang ini nantinya akan dilanjutkan disidang lanjutan kedepan. Dimana, ini sebagai data sesuai fakta-fakta atau memastikan lahan dilapangan yang didapat dari sidang lapangan untuk menarik kesimpulan dari ke dua belah pihak yang bersengketa.
Selain itu, dari pihak Pengecara Tergugat Rahmasyah SH mengatakan, ini merupakan sidang lapangan, bahwa hari ini pihaknya bersama dengan penggugat PT BSP beserta majelis hakim melaksanakan pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa.
“Kami sudah memperlihatkan kepada majelis hakim bahwa di seputaran objek sengketa yang dilihat tidak ada tanaman-tanaman selain tanaman masyarakat seluas lebih kurang lebih 150 hektar tidak ada satu pun yang meyakini mengetahui bahwa tanah ini ada tanaman PT BSP,” tegas Rahmasyah.
Ia berkeyakinan, bahwa lahan yang di gugat ini adalah milik masyarakat. Dalam hal ini, ia selaku pengecara tergugat bahwa ia berkeyakinan lahan ini belum pernah diganti rugi oleh perusahaan yang katanya sudah diganti rugi pada 1990-1993 lalu.
“Harapan kami bahwa majelis hakim agar bersikap sesuai dengan fakta-fakta di lapangan dan kami berharap majelis hakim juga nantinya dapat memutuskan sesuai dengan objek sengketa ini dengan betul-betul ini adalah milik masyarakat yang belum pernah ganti rugi,” harapnya.
Sementara itu, dari pihak Pengecara PT BSP selaku penggugat mengatakan, sebelumnya pernah dilakukan sidang lapangan, namun karena kendala cuaca sedang hujan, maka pada hari ini dilaksanakan. Dan, ini bukan penentu lahan siapa yang punya, tetapi untuk melihat objek dan titik-titik lokasi lahan yang dipermasalahkan.
“Kita sekarang melihat kelapangan, agar dapat menunjukan objek sesuai dengan gugatan kita. Karena, menurut kita lahan yang kita gugat oni masuk di lahan HGU kita, HGU Nomor 2/1994,” tukasnya.(ndi)



